Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Agustus 2023 | 16.59 WIB

Truk Hebel Tabrak 7 Motor di Jaksel, Para Korban Dinyatakan Tidak Layak Dapat Santunan

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. (Credit: istimewa) - Image

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. (Credit: istimewa)

 
JawaPos.com - Sebanyak 7 sepeda motor terlibat kecelakaan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Musababnya, karena para sepeda motor ini melawan arus dan tertabrak oleh truk. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas ini. Kecelakan diakibatkan oleh kurangnya kepatuhan masyarakat berlalu lintas.
 
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," kata Firman kepada wartawan, Rabu (23/8). 
 
 
Sementara itu, Dirut Jasa Raharja, Rivan menyampaikan, pihaknya berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. Hasilnya, para korban dinyatakan tidak layak mendapat santunan kecelakaan.
 
"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ucap Rivan. 
 
Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor. 
 
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. “Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insideninsiden serupa di masa mendatang,” tandas Rivan. 
 
Sebelumnya, truk bermuatan hebel menabrak tujuh pengendara motor di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok, RT 1 RW 7, Lenteng agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari video yang beredar di media sosial, diduga para pengendara motor tersebut melawan arah.
 
Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
 
"Truk bermuatan bata hebel menabrak 7 pengendara bermotor," katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (22/8).
 
Saat ini, ia mengatakan telah mengamankan pengemudi berinisial AS untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Jakarta Selatan.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore