Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Maret 2020 | 07.24 WIB

Klarifikasi Pemprov DKI Soal TPU Tanah Kusir Tutup Karena COVID-19

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Sebuah spanduk di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan membuat geger masyarakat. Pasalnya spanduk itu menyebut TPU tutup sementara, guna mengantisipasi penularan virus korona (COVID-19).

Terkait itu, Kasudin Pertamanan dan Hutan Jakarta Selatan, Winarto mengatakan ada kesalahan pembuatan spanduk. Seharusnya spanduk itu memberitahukan bahwa Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang ditutup sementara.

"Maksud sebenarnya adalah, Pelayanan Perpanjangan IPTM dihentikan sementara sampai 30 Maret karena layanan interaksi tatap muka dikurangi secara signifikan," kata Winarto dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).

Dia menyebut, saat ini spanduk sudah dicabut oleh petugas TPU. Rencananya akan diganti dengan spanduk yang benar. Supaya masyarakat tidak salah mengartikan.

Sementara itu, Kepala Pusdatin Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, pelayanan pemakaman jenazah tetap berjalan normal. Baik itu pemakaman baru maupun pemakaman tumpang.

Kendati demikian, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta turut mengimbau masyarakat agar dapat mulai membiasakan menghindari kegiatan atau lokasi dengan massa yang banyak, karena berpotensi terjadinya penyebaran virus korona.

"Masyarakat diimbau untuk membatasi ziarah dan aktivitas di luar rumah sampai dengan situasi kembali normal," kata Ivan.

Untuk diketahui, kebijakan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota di Wilayah DKI Jakarta dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore