Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juli 2023 | 01.30 WIB

Mario Teguh dan Istrinya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Penipuan Rp 5 M

Motivator Mario Teguh (tengah) dan istrinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan

 

JawaPos.com-Motivator senior Mario Teguh bersama sang istri, Linna Susanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar.  Laporan dibuat oleh seorang pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno pada 19 Juni 2023.

Laporan terhadap Mario Teguh dan istri teregister dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kedua terlapor dijerat dengan Pasal 372 dan 378 terkait dugaan penggelapan dan penipuan.

"Benar saudara MT dan istrinya dilaporkan oleh klien kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan kurang lebih Rp 5 miliar," kata Djamaludin Koedoeboen selaku kuasa hukum pelapor kepada JawaPos.com, Kamis (13/7).

Dia pun mengungkap awal mula terjadinya kasus dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Mario Teguh dan istri. Berawal dari pertemuan kliennya dengan mereka berdua di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun lalu.

Mario Teguh dan istrinya kala itu.mengiming-imingi pelapor untuk menggunakan jasa mereka agar bisnis skincare pelapor bisa naik dari sisi penjualan. "Diiming-imingi setiap bulan keuntungan anda sekian puluh miliar karena katanya memiliki jumlah followers sekian juta,"kata Djamaludin Koedoeboen.

Tertarik dengan janji yang diberikan Mario Teguh dan istri, pihak pelapor pun mau bekerja sama dan menjadikannya sebagai brand ambassador. Pihak pelapor pun disebut sudah menunaikan kewajibannya dengan memberikan uang sesuai yang telah dijanjikan. Namun sayangnya Mario Teguh dan istri disebut tidak menunaikan kewajiban mereka.

Pelapor lantas meminta Mario Teguh dan istri untuk menunaikan kewajiban atas kesepakatan kerja sama mereka. Namun sayangnya tidak ada respons positif. Pelapor akhirnya melayangkan surat somasi. "Kami sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali namun tidak ada tanggapan.  Maka dengan sangat terpaksa kami membuat laporan polisi," tegas dia. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore