Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Mei 2026 | 03.53 WIB

Bagaimana Hukum Berkurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Lengkap dan Tata Caranya

Ilustrasi hewan kurban (Magnific) - Image

Ilustrasi hewan kurban (Magnific)

JawaPos.com - Setiap tahun menjelang Idul Adha, pertanyaan yang selalu berulang di kalangan umat Islam adalah bolehkah berkurban atas nama orang tua atau keluarga yang sudah meninggal dunia?

Niat yang melatarbelakanginya sangat mulia yaitu ingin terus berbakti dan menghadiahkan pahala kepada orang-orang tercinta yang sudah wafat. Namun tanpa pemahaman yang benar, niat yang mulia ini bisa jadi tidak sah secara syariat karena salah dalam pelaksanaannya. 

Melansir dari laman BAZNAS, umj.ac.id, dan dompetdhuafa.org, hukum kurban untuk orang yang telah meninggal pada dasarnya diperbolehkan menurut sebagian besar ulama dengan ketentuan tertentu. Meski demikian, terdapat perbedaan pandangan antar mazhab mengenai syarat, niat, serta tata cara pelaksanaannya. Berikut penjelasan lengkap per aspek hukumnya : 

1. Hukum Dasarnya: Diperbolehkan dengan Syarat

Menurut mayoritas ulama dari berbagai mazhab, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal hukumnya diperbolehkan. Dasarnya adalah hadis dari Imam Ahmad bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih dua ekor kambing, satu untuk dirinya dan satu lagi atas nama umatnya, yang menunjukkan menyembelih kurban atas nama orang lain pada dasarnya dibenarkan dalam Islam.

2. Syarat Utama: Tidak Mengabaikan Kurban untuk Diri Sendiri

Para ulama menegaskan bahwa sebelum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, seseorang harus terlebih dahulu memastikan dirinya sendiri sudah berkurban jika mampu. Kurban untuk orang yang meninggal tidak bisa menggantikan kewajiban berkurban bagi yang hidup. Artinya, jika kamu mampu secara finansial, kurban untuk diri sendiri harus diutamakan.

3. Pandangan Mazhab Syafi'i: Harus Ada Wasiat

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan tidak sah berkurban untuk orang yang telah meninggal kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat untuk dikurbankan. Artinya menurut Mazhab Syafi'i, kurban atas nama orang meninggal baru sah jika ada wasiat yang jelas dari almarhum atau almarhumah sebelum wafatnya.

4. Pandangan Mazhab Hanbali: Diperbolehkan dengan Wasiat

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore