
Ilustrasi hewan kurban (Magnific)
JawaPos.com - Setiap tahun menjelang Idul Adha, pertanyaan yang selalu berulang di kalangan umat Islam adalah bolehkah berkurban atas nama orang tua atau keluarga yang sudah meninggal dunia?
Niat yang melatarbelakanginya sangat mulia yaitu ingin terus berbakti dan menghadiahkan pahala kepada orang-orang tercinta yang sudah wafat. Namun tanpa pemahaman yang benar, niat yang mulia ini bisa jadi tidak sah secara syariat karena salah dalam pelaksanaannya.
Melansir dari laman BAZNAS, umj.ac.id, dan dompetdhuafa.org, hukum kurban untuk orang yang telah meninggal pada dasarnya diperbolehkan menurut sebagian besar ulama dengan ketentuan tertentu. Meski demikian, terdapat perbedaan pandangan antar mazhab mengenai syarat, niat, serta tata cara pelaksanaannya. Berikut penjelasan lengkap per aspek hukumnya :
1. Hukum Dasarnya: Diperbolehkan dengan Syarat
Menurut mayoritas ulama dari berbagai mazhab, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal hukumnya diperbolehkan. Dasarnya adalah hadis dari Imam Ahmad bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih dua ekor kambing, satu untuk dirinya dan satu lagi atas nama umatnya, yang menunjukkan menyembelih kurban atas nama orang lain pada dasarnya dibenarkan dalam Islam.
2. Syarat Utama: Tidak Mengabaikan Kurban untuk Diri Sendiri
Para ulama menegaskan bahwa sebelum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, seseorang harus terlebih dahulu memastikan dirinya sendiri sudah berkurban jika mampu. Kurban untuk orang yang meninggal tidak bisa menggantikan kewajiban berkurban bagi yang hidup. Artinya, jika kamu mampu secara finansial, kurban untuk diri sendiri harus diutamakan.
3. Pandangan Mazhab Syafi'i: Harus Ada Wasiat
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan tidak sah berkurban untuk orang yang telah meninggal kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat untuk dikurbankan. Artinya menurut Mazhab Syafi'i, kurban atas nama orang meninggal baru sah jika ada wasiat yang jelas dari almarhum atau almarhumah sebelum wafatnya.
4. Pandangan Mazhab Hanbali: Diperbolehkan dengan Wasiat

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
