Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Juli 2025 | 23.40 WIB

Maksimalkan Pengumpulan Wakaf Uang, ASN Kemenag Bakal Wajib Berwakaf Minimal Rp 50 Ribu Per Tahun

Ilustrasi wakaf melalui uang. (Istimewa) - Image

Ilustrasi wakaf melalui uang. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah sedang menggencarkan penghimpunan dana sosial keagamaan. Salah satunya adalah wakaf uang. Pasalnya, saat ini antara realisasi penghimpunan wakaf uang dengan potensinya masih selisih jauh.

Kementerian Agama (Kemenag) sedang menggodok regulasi yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mereka membayar wakaf uang. 

Rencana tersebut disampaikan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dalam diskusi Asta Prioritas Kemenag di Gading Serpong Senin (28/7) malam.

Kamaruddin mengatakan, salah satu prioritas kerja Kemenag saat ini adalah pemberdayaan ekonomi umat. "Kami ingin mengkapitalisasi potensi wakaf, zakat, dan lainnya," katanya.

Menurut Kamaruddin, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 181 triliun per tahun. Tetapi, saat ini baru terkumpul sekitar Rp 3,5 triliun yang tersebar di 400 nazir atau pengelola wakaf. Kemudian ada wakaf tunai atau wakaf uang Rp 1 triliunan di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Menurut Kamaruddin dana wakaf mempunyai kekuatan yang besar. Dia membayangkan jika setiap umat Islam di Indonesia membayar wakaf uang Rp 10 ribu per tahun, bakal terkumpul dana yang besar.

Dia menegaskan, secara harfiah, wakaf sifatnya tidak wajib. Tetapi membantu orang yang kesulitan adalah kewajiban.

Untuk meningkatkan raihan dana wakaf, Kemenag sedang menyiapkan regulasi khusus. Isinya mendorong seluruh ASN Kemenag untuk berwakaf.

"Di Kemenag ada 400 ribu ASN. Kalau berwakaf Rp 100 ribu per tahun, atau Rp 50 ribu per tahun yang penting ikhlas akan terkumpul dana wakaf yang besar," jelasnya.

Keunggulan wakaf adalah asetnya abadi. "Sampai kiamat uang wakaf tunai tidak berkurang," tandasnya. Yang disalurkan untuk masyarakat adalah hasil investasi atau pengelolaan dana wakaf. 

Saat ini, uang wakaf tunai diinvestasikan di sukuk pemerintah, dengan bunga sekitar 6,5 persen per tahun. Kelebihannya, tidak ada potongan pajak seperti sukuk atau deposito pada umumnya.

Kamaruddin bahkan berharap gerakan wakaf uang oleh ASN Kemenag bisa diikuti guru-guru Madrasah di bawah naungan Kemenag. Saat ini jumlahnya sekitar 1 juta orang.

Bahkan program tersebut bisa diikuti para siswa dengan menyisihkan uang jajannya untuk berwakaf. "Tidak penting nominalnya berapa. Yang penting muncul budaya berwakaf," tandasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore