Menaker Yassierli menyebutkan BHR diberikan dalam bentuk tunai, dan paling sedikit besarnya 25 persen dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi wajib diberikan dalam bentuk uang tunai. Besarannya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
"BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).
Namun, Yassierli menyampaikan bahwa dalam surat edaran tersebut juga ditetapkan bahwa BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Selain itu, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR yang diterima masing-masing pengemudi dan kurir online. Melalui SE tersebut, pemerintah juga menetapkan batas waktu pencairan BHR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Meski demikian, Menaker mengimbau agar perusahaan dapat membayarkannya lebih awal. “BHR keagamaan diberikan paling lambat 7 hari, tapi kami menghimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu,” ujarnya.
Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Yassierli, kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada para pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online.
“Sekali lagi pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” tegasnya. (*)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
