Menaker Yassierli menyebutkan BHR diberikan dalam bentuk tunai, dan paling sedikit besarnya 25 persen dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi wajib diberikan dalam bentuk uang tunai. Besarannya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
"BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).
Namun, Yassierli menyampaikan bahwa dalam surat edaran tersebut juga ditetapkan bahwa BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Selain itu, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR yang diterima masing-masing pengemudi dan kurir online. Melalui SE tersebut, pemerintah juga menetapkan batas waktu pencairan BHR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Meski demikian, Menaker mengimbau agar perusahaan dapat membayarkannya lebih awal. “BHR keagamaan diberikan paling lambat 7 hari, tapi kami menghimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu,” ujarnya.
Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Yassierli, kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada para pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online.
“Sekali lagi pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” tegasnya. (*)

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
