
Ilustrasi pernikahan. (Freepik)
JawaPos.com - Pernikahan merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan saat seseorang sudah memiliki pasangan. Dalam banyak pandangan agama, pernikahan dapat menyempurnakan ibadah sekaligus membawa kehidupan ke arah yang lebih stabil dan baik.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, menjelaskan bahwa pernikahan atau perkawinan baru dianggap sah apabila dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui kantor urusan agama (KUA) maupun melalui pencatatan sipil.
Artinya, setiap pernikahan atau perkawinan yang dilakukan di luar pencatatan resmi tersebut dianggap tidak sah dan tidak memperoleh pengakuan hukum.
Sementara itu, di lapangan terdapat praktik yang dikenal dengan kawin siri. Nikah siri merupakan pernikahan yang dijalankan menurut ketentuan agama namun tidak dicatatkan ke lembaga berwenang.
Praktik nikah siri dilakukan saat pasangan merasa bahwa pernikahan resmi terasa sulit dilakukan atau memerlukan proses yang panjang.
Namun, nikah siri ini ternyata dalam perkembangannya menyimpan banyak persoalan. Mengutip dari laman harmonikua.lamtim.web.id, nikah siri telah jalan pintas yang sudah menjadi kebiasaan, dan sering dijadikan solusi instan oleh pasangan muda mudi yang sudah melakukan hubungan suami istri meski usianya belum cukup. Kemudian, pernikahan baru akan diresmikan di KUA saat keduanya telah mencapai 19 tahun sehingga memenuhi syarat secara hukum.
Lebih jauh lagi, praktik nikah siri juga membuka celah bagi oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Misalnya untuk menghindari kewajiban memberi nafkah, tetap menerima tunjangan penuh, menjadi jalan pintas poligami tanpa izin, sampai menutupi hubungan gelap dengan kedok pernikahan secara agama .
Lantas apa saja risiko lain yang muncul dari praktik nikah siri ini? Menurut kajian ilmiah yang dilakukan oleh Achmad Abu bakar dan Halimah Basri dalam Jurnal of Social Science Research, praktik nikah siri di masyarakat memunculkan berbagai persoalan dan konsekuensi negatif, yakni diantaranya:
1. Masalah administrasi pencatatan
Nikah siri yang tidak tercatat akan menimbulkan berbagai kendala administrasi. Tidak hanya perkawinan yang tidak tercatat, tetapi dokumen penting seperti akta kelahiran anak, KTP, KK, menjadi sulit diproses.
Dampak yang lebih panjang, anak dapat mengalami hambatan dalam mendapatkan layanan pendidikan, penanganan kesehatan, serta kebutuhan administrasi lain yang mengharuskan adanya bukti perkawinan yang sah.
2. Hak nafkah tidak terpenuhi
Tidak ada kewajiban yang jelas suami memberi nafkah pada istri dan anak hasil dari pernikahan siri karena tidak diakui secara hukum. Situasi ini membuat anak rentan sekali menjadi korban, karena mereka kesulitan mendapatkan hak-hak dasar, termasuk dukungan finansial serta peran ayah yang seharusnya hadir secara penuh di dalam keluarga.
Status perkawinan yang tidak jelas, juga membuat perempuan dan anak berada di dalam posisi yang serba dirugikan.
3. Tidak ada wali sah

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
