Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 November 2025 | 20.45 WIB

Mengungkap 7 Risiko Nikah Siri: Dari Masalah Administrasi hingga Kerentanan Perempuan

Ilustrasi pernikahan. (Freepik) - Image

Ilustrasi pernikahan. (Freepik)

JawaPos.com - Pernikahan merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan saat seseorang sudah memiliki pasangan. Dalam banyak pandangan agama, pernikahan dapat menyempurnakan ibadah sekaligus membawa kehidupan ke arah yang lebih stabil dan baik.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, menjelaskan bahwa pernikahan atau perkawinan baru dianggap sah apabila dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui kantor urusan agama (KUA) maupun melalui pencatatan sipil.

Artinya, setiap pernikahan atau perkawinan yang dilakukan di luar pencatatan resmi tersebut dianggap tidak sah dan tidak memperoleh pengakuan hukum.

Sementara itu, di lapangan terdapat praktik yang dikenal dengan kawin siri. Nikah siri merupakan pernikahan yang dijalankan menurut ketentuan agama namun tidak dicatatkan ke lembaga berwenang.

Praktik nikah siri dilakukan saat pasangan merasa bahwa pernikahan resmi terasa sulit dilakukan atau memerlukan proses yang panjang.

Namun, nikah siri ini ternyata dalam perkembangannya menyimpan banyak persoalan. Mengutip dari laman harmonikua.lamtim.web.id, nikah siri telah jalan pintas yang sudah menjadi kebiasaan, dan sering dijadikan solusi instan oleh pasangan muda mudi yang sudah melakukan hubungan suami istri meski usianya belum cukup. Kemudian, pernikahan baru akan diresmikan di KUA saat keduanya telah mencapai 19 tahun sehingga memenuhi syarat secara hukum.

Lebih jauh lagi, praktik nikah siri juga membuka celah bagi oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Misalnya untuk menghindari kewajiban memberi nafkah, tetap menerima tunjangan penuh, menjadi jalan pintas poligami tanpa izin, sampai menutupi hubungan gelap dengan kedok pernikahan secara agama .

Lantas apa saja risiko lain yang muncul dari praktik nikah siri ini? Menurut kajian ilmiah yang dilakukan oleh Achmad Abu bakar dan Halimah Basri dalam Jurnal of Social Science Research, praktik nikah siri di masyarakat memunculkan berbagai persoalan dan konsekuensi negatif, yakni diantaranya:

1. Masalah administrasi pencatatan

Nikah siri yang tidak tercatat akan menimbulkan berbagai kendala administrasi. Tidak hanya perkawinan yang tidak tercatat, tetapi dokumen penting seperti akta kelahiran anak, KTP, KK, menjadi sulit diproses.

Dampak yang lebih panjang, anak dapat mengalami hambatan dalam mendapatkan layanan pendidikan, penanganan kesehatan, serta kebutuhan administrasi lain yang mengharuskan adanya bukti perkawinan yang sah.

2. Hak nafkah tidak terpenuhi

Tidak ada kewajiban yang jelas suami memberi nafkah pada istri dan anak hasil dari pernikahan siri karena tidak diakui secara hukum. Situasi ini membuat anak rentan sekali menjadi korban, karena mereka kesulitan mendapatkan hak-hak dasar, termasuk dukungan finansial serta peran ayah yang seharusnya hadir secara penuh di dalam keluarga.

Status perkawinan yang tidak jelas, juga membuat perempuan dan anak berada di dalam posisi yang serba dirugikan.

3. Tidak ada wali sah

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore