Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 September 2025 | 12.30 WIB

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu bagi Perempuan Muslim Sesuai Panduan Syariat dan Hadist Lengkap

Perempuan Muslim memahami hukum memakai bulu mata palsu (Dok. Freepik)

JawaPos.comHukum memakai bulu mata palsu menjadi perbincangan hangat di kalangan wanita Muslim yang ingin tampil cantik tetapi tetap mematuhi ajaran Islam.

Bulu mata palsu sering digunakan untuk memperindah penampilan, terutama pada acara khusus seperti pernikahan atau kegiatan sehari-hari.

Dalam Islam, setiap tindakan, termasuk berhias, harus sesuai dengan nilai syariat agar tidak melanggar larangan seperti tabarruj (berhias berlebihan) atau mengubah ciptaan Allah.

Artikel kali ini akan menjelaskan hukum memakai bulu mata palsu, cara berhias, serta syarat-syarat penggunaan bulu mata palsu bagi wanita sesuai syariat, seperti dikutip dari Darul iftaa dan Mufti WP Kuala Lumpur. 

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Menurut Syariat sesuai Hadist dan Riwayat Nabi

Hukum memakai bulu mata palsu dalam Islam sering dikaitkan dengan larangan menyambung rambut atau mengubah ciptaan Allah. 

Ulama seperti Mufti Muhammad ibn Adam menyatakan bahwa bulu mata palsu termasuk dalam kategori al-washilah (menyambung rambut), yang dilarang berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

"Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut laki-laki atau wanita lain) dan wanita yang meminta rambutnya disambung (dengan rambut orang lain)."

Penggunaan bulu mata palsu dianggap sebagai perbuatan yang mengubah ciptaan Allah, jika menggunakan bahan yang tidak halal dan terutama jika dilakukan dengan niat untuk pamer atau menarik perhatian di tempat umum.

Namun, beberapa ulama memperbolehkan penggunaan bulu mata palsu dalam kondisi tertentu, misalnya jika digunakan untuk menyenangkan suami dalam lingkungan privat dan tidak bertentangan dengan syariat.

Bagaimana Seharusnya Wanita Muslim Berhias?

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore