Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2026 | 00.27 WIB

Larangan Salat Berjemaah di Taman Umum Kota Ichikawa Picu Perdebatan soal Toleransi di Jepang

Umat Muslim di Kota Ichikawa Jepang saat menggelar salat berjamaah pada 27 Mei 2026. (Kyodo) - Image

Umat Muslim di Kota Ichikawa Jepang saat menggelar salat berjamaah pada 27 Mei 2026. (Kyodo)

JawaPos.com – Keputusan Pemerintah Kota Ichikawa, Prefektur Chiba, melarang pelaksanaan salat berjemaah di sebuah taman umum memicu perdebatan di Jepang. Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas antara menjaga ketertiban publik dan menghormati kehidupan masyarakat multikultural.

Seperti dilansir Kyodo, Rabu (15/7), pemerintah kota menolak permohonan sebuah masjid untuk kembali menggelar salat berjemaah di taman yang berada di kawasan permukiman. Padahal, kegiatan itu telah berlangsung selama puluhan tahun dan sebelumnya selalu mendapat izin.

Perselisihan bermula pada Mei setelah muncul kritik di media sosial terhadap pelaksanaan salat berjemaah di taman pada festival yang digelar tahun lalu. Menyusul polemik tersebut, Pemerintah Kota Ichikawa sempat berencana membatalkan seluruh festival.

Setelah melalui pembahasan dengan panitia, kedua pihak akhirnya mencapai kompromi. Festival tetap diizinkan berlangsung sebagai kegiatan sosial, tetapi tanpa salat berjemaah di area taman.

Festival yang digelar pada pagi hari itu tetap dihadiri warga yang mengenakan pakaian tradisional, berbagi makanan, dan berfoto bersama. Namun, ibadah berjemaah akhirnya dilakukan secara bergantian di dalam masjid karena keterbatasan kapasitas ruangan.

Perwakilan masjid, Abdullah Miyazawa, mengatakan festival tersebut telah diselenggarakan dua kali setiap tahun selama sekitar tiga dekade. Menurut pria kelahiran Pakistan itu, panitia selalu berupaya menjaga hubungan baik dengan warga sekitar dan mematuhi aturan yang berlaku.

Bahkan pada Maret lalu, sekitar 200 orang masih mengikuti salat berjemaah di taman tersebut tanpa kendala berarti. Namun setelah polemik di media sosial, balai kota menerima berbagai telepon dari warga yang mendukung maupun menolak penggunaan taman untuk kegiatan tersebut.

Pemerintah Kota Ichikawa kemudian meminta panitia mencabut permohonan penggunaan taman dengan alasan keamanan. Wali Kota Ko Tanaka mengakui keputusan tersebut dipengaruhi oleh informasi yang beredar di media sosial serta pembahasan di dewan kota.

"Bagi sebagian warga, salat berjemaah dapat menimbulkan rasa tidak nyaman karena merupakan sesuatu yang tidak mereka kenal. Saya menilai penggunaan taman seperti itu sudah menjauh dari semangat hidup berdampingan dalam masyarakat multikultural," ujarnya.

Seorang pejabat kota menambahkan bahwa penggunaan sebagian area taman untuk salat dinilai dapat mengganggu masyarakat umum yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut. Menurutnya, kompromi yang dicapai merupakan solusi terbaik bagi semua pihak.

Editor: Dhimas Ginanjar
Sumber: Kyodo News
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore