Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Rian Alfianto
Sabtu, 7 November 2026 | 19.27 WIB

Pemimpin Sekte Puasa di Kenya Divonis 200 Tahun Penjara, Sebabkan 190 Anak Tewas

Paul Mackenzie, pemimpin sekte keagamaan yang memerintahkan para pengikutnya, termasuk anak-anak, untuk berpuasa hingga meninggal dunia. (Al Jazeera) - Image

Paul Mackenzie, pemimpin sekte keagamaan yang memerintahkan para pengikutnya, termasuk anak-anak, untuk berpuasa hingga meninggal dunia. (Al Jazeera)

JawaPos.com - Pengadilan Kenya menjatuhkan hukuman 200 tahun penjara kepada Paul Mackenzie, pemimpin sekte keagamaan yang memerintahkan para pengikutnya, termasuk anak-anak, untuk berpuasa hingga meninggal dunia.

Sebanyak 190 anak menjadi korban dalam kasus pembunuhan massal yang menggemparkan dunia tersebut.

Putusan terhadap Paul Mackenzie dibacakan Hakim Diana Kavedza pada Jumat (6/11) waktu setempat. 

Mengutip Reuters, hukuman itu terdiri atas 100 tahun penjara untuk tindak pidana pembunuhan melalui kelaparan (murder by starvation) dan 100 tahun untuk pembunuhan secara langsung (direct homicide).

Mackenzie merupakan pemimpin sebuah kelompok keagamaan Kristen apokaliptik yang beroperasi di kawasan Hutan Shakahola, dekat Kota Malindi, wilayah pesisir timur Kenya.

Dia diduga meyakinkan para pengikutnya bahwa kematian akibat kelaparan akan membawa mereka ke surga sebelum kiamat tiba.

Dalam menjalankan aksinya, Mackenzie tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga melibatkan anak-anak yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah tersebut.

Sejumlah pengikutnya bahkan mengancam dan menganiaya korban agar tetap menjalankan ritual puasa sampai meninggal dunia.

Kasus ini menjadi salah satu pembunuhan massal terkait sekte keagamaan paling mematikan dalam sejarah modern.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Kavedza menggambarkan bagaimana anak-anak menjadi korban kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi di dalam kelompok tersebut.

Editor: Bayu Putra
Sumber: Reuters
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore