Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Oktober 2026 | 16.52 WIB

Meski Bebas Visa ke Jepang, Aktivis Hong Kong Justru Diperiksa 22 Jam setelah Keluar dari Penjara

Jimmy Sham, aktivis pro-demokrasi Hong Kong, memegang ponsel yang menampilkan dokumen terkait imigrasi Jepang di Hong Kong pada Juni 2026. (Kyodo)

 
JawaPos.com - Sejumlah aktivis pro-demokrasi Hong Kong menghadapi hambatan saat memasuki Jepang setelah menyelesaikan hukuman penjara. Mereka dilaporkan menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, bahkan ada yang ditolak masuk, meski warga Hong Kong memiliki fasilitas bebas visa untuk kunjungan hingga 90 hari.

Dilansir dari Kyodo, Selasa (27/10), sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebutkan bahwa para aktivis itu pernah dipenjara atas sejumlah dakwaan, termasuk berpartisipasi dalam perkumpulan ilegal. Situasi tersebut memunculkan ketidakpastian mengenai bagaimana otoritas imigrasi Jepang menerapkan aturan terhadap pengunjung dengan catatan kriminal bermotif politik.

Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Jepang menetapkan bahwa orang yang dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun atau lebih tidak diizinkan masuk ke negara tersebut. Namun, aturan itu mengecualikan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran politik.

Asosiasi Hong Kongers Jepang, kelompok yang berbasis di Tokyo dan mendukung warga Hong Kong yang tinggal di luar negeri, menyebut seorang warga Hong Kong yang pernah dipenjara karena mengikuti perkumpulan ilegal pada 2019 diminta kembali ke Hong Kong setibanya di Jepang dan mengajukan visa.

Pada 2020, Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak berbagai bentuk perbedaan pendapat di Hong Kong. Kebijakan tersebut diterapkan setelah gelombang demonstrasi pro-demokrasi melanda pusat keuangan itu pada 2019.

Salah satu kasus terbaru dialami Jimmy Sham, aktivis pro-demokrasi Hong Kong yang menyelesaikan hukuman penjara lebih dari empat tahun pada Mei 2025 dalam kasus keamanan nasional dengan dakwaan subversi. Pada Juni, ia ditahan hampir 22 jam untuk menjalani pemeriksaan di Bandara Haneda, Tokyo, sebelum akhirnya diizinkan masuk ke Jepang.

Dalam wawancara dengan Kyodo News, Sham mengatakan petugas imigrasi Jepang menyampaikan bahwa orang dengan catatan hukuman penjara lebih dari satu tahun tidak diterima di Jepang. Padahal, ia telah mengungkapkan vonisnya sebelum keberangkatan dan menjelaskan bahwa kasus tersebut bermotif politik serta tidak melibatkan kekerasan.

“Saya merasa petugas pengawasan perbatasan itu tidak memahami undang-undang keamanan nasional Hong Kong,” kata Sham.

Ia juga mengaku merasa seolah-olah petugas berusaha membujuknya membatalkan perjalanan dan naik pesawat kembali ke Hong Kong atas kemauannya sendiri.

Sham meminta Jepang membuat pedoman yang lebih jelas bagi petugas imigrasi dalam menangani aktivis pro-demokrasi Hong Kong yang ingin memasuki negara tersebut.

“Saya hanya ingin kembali menjadi warga Hong Kong biasa. Saya seharusnya bisa bepergian ke Jepang tanpa visa,” ujarnya.

Isao Itabashi, kepala divisi riset di Council for Public Policy Jepang yang mendalami manajemen krisis, menilai otoritas imigrasi seharusnya dapat memperkirakan bahwa upaya Sham memasuki Jepang berpotensi berkembang menjadi persoalan diplomatik. Karena itu, menurut dia, penahanan selama lebih dari 20 jam merupakan tindakan yang tepat.

Sementara itu, Badan Layanan Imigrasi Jepang menolak menanggapi pertanyaan Kyodo News mengenai kriteria yang digunakan petugas saat mempertimbangkan izin masuk bagi pengunjung yang mengungkapkan catatan kriminal mereka.

Pemerintah Jepang sebelumnya menyebut pemberlakuan undang-undang keamanan nasional oleh Beijing sebagai sesuatu yang “disesalkan”. Tokyo menilai kebijakan tersebut dapat merusak kepercayaan internasional terhadap prinsip “satu negara, dua sistem”.

Alric Lee, peneliti tamu asal Hong Kong di Hitotsubashi University, Tokyo, mengatakan ia belum pernah mendengar kejadian serupa menimpa seseorang di negara demokratis lain.

Editor: Dhimas Ginanjar
Sumber: Kyodo News
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore