Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Oktober 2026 | 01.17 WIB

Bangladesh Kirim Nota Diplomatik Ke Arab Saudi Usai 2 Warganya Dihukum Mati Tanpa Penjelasan Detail

Ilustrasi Arab Saudi eksekusi mati dua warga Bangladesh karena perbuatan tak bermoral di wilayah Makkah. (NutshellToday). - Image

Ilustrasi Arab Saudi eksekusi mati dua warga Bangladesh karena perbuatan tak bermoral di wilayah Makkah. (NutshellToday).

JawaPos.com - Dua warga Bangladesh dieksekusi mati di wilayah Makkah, Arab Saudi baru-baru ini setelah dinyatakan bersalah melakukan tindakan yang disebut tidak bermoral di dalam sebuah masjid. Pemerintah Saudi menyebut pelanggaran tersebut mencederai kesucian tempat dan waktu, tetapi tidak merinci perbuatan yang menjadi dasar vonis mati itu.

Kedua terpidana diidentifikasi sebagai Nazerul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, keduanya dijatuhi hukuman mati setelah melalui proses penyelidikan dan persidangan di pengadilan yang berwenang.

Kasus ini menjadi perhatian karena hukuman mati tersebut dilaksanakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Konsulat Jenderal Bangladesh di Jeddah. Perwakilan diplomatik Bangladesh pun telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk meminta pengakuan resmi atas pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Pihak konsulat tidak diberi tahu sebelumnya oleh kementerian,” kata seorang pejabat misi diplomatik Bangladesh kepada The Daily Star.“Sehubungan dengan hal ini, kami telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk meminta pengakuan resmi atas masalah tersebut,” lanjutnya.

Saudi Sebut Pelanggaran Mencederai Kesucian Masjid

Dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu (14/10) diberitakan kantor berita pemerintah Saudi Press Agency (SPA), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjelaskan bahwa aparat keamanan menangkap kedua warga Bangladesh tersebut setelah melakukan penyelidikan.

Keduanya kemudian diajukan ke pengadilan. Menurut kementerian, dakwaan terhadap mereka terbukti sehingga pengadilan menjatuhkan hukuman mati berdasarkan mekanisme ta'zir. Dalam hukum Islam, ta'zir merupakan bentuk hukuman yang penentuan jenis dan beratnya diserahkan kepada otoritas yang berwenang, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kementerian menyebut beratnya pelanggaran serta tindakan yang dinilai melanggar kesucian waktu dan tempat sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.

Namun, pemerintah Saudi tidak menjelaskan secara terperinci apa yang dimaksud dengan tindakan tidak bermoral tersebut. Identitas masjid tempat kejadian berlangsung juga tidak diungkapkan dalam pernyataan resmi. Tidak adanya rincian itu membuat jenis perbuatan yang dilakukan kedua terpidana belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore