Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2026 | 04.07 WIB

Indonesia Desak Komunitas Internasional Lakukan Aksi Konkret untuk Lindungi Status Quo Yerusalem

Tangkapan layar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menyampaikan pernyataannya dalam pertemuan tingkat tinggi mengenai Deklarasi Perlindungan Personel Kemanusiaan di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Rabu (23/9/2026), sebagaimana disiarkan UN Web TV. (ANTARA/Nabil Ihsan)

JawaPos.com - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono mendesak komunitas internasional untuk mengambil tindakan nyata demi menghentikan langkah-langkah ilegal zionis Israel di Palestina dan melindungi status quo kota suci Yerusalem yang bersejarah dan sah.

Sugiono juga menyoroti kondisi di lapangan yang terus memburuk, dalam Joint Arab-Islamic Ministerial Meeting on Jerusalem yang digelar di sela-sela Sidang Ke-81 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Jumat (25/9).

Menlu RI itu menuturkan, provokasi dan pelanggaran terhadap status quo Yerusalem terus terjadi, seperti yang ditunjukkan oleh pemukim dan aparat keamanan zionis di kompleks Masjid Al-Aqsa.

Ia pun menekankan pentingnya perlindungan terhadap situs-situs suci di Yerusalem, termasuk dengan meningkatkan dukungan bagi Wakaf Yordania dan Perwalian Hashemite (Hashemite Custodianship) – dua peran yang dipegang oleh Pemerintah Yordania untuk mengelola dan menghindari klaim sepihak terhadap situs-situs di kota suci tersebut.

“Seruan masyarakat internasional sudah jelas. Namun, realitas di lapangan justru semakin menjauh dari apa yang berulang kali kita serukan. Kesucian situs-situs suci tidak dapat dilanggar tanpa konsekuensi,” tegas Sugiono, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri yang diterima di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (26/9).

Ia menekankan bahwa wilayah Palestina, termasuk Yerusalem, Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur merupakan satu kesatuan realita politik dan teritorial, sehingga stabilitas di satu wilayah tidak akan tercapai jika wilayah lainnya terus mengalami pelanggaran.

Oleh karena itu, Indonesia menentang rencana perluasan pemukiman ilegal zionis Israel yang semakin mengancam keberlangsungan wilayah Negara Palestina yang berdaulat dan prospek Solusi Dua Negara (Two-State Solution).

Aksi ilegal tersebut juga bertentangan dengan hukum internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 yang menyatakan bahwa pemukiman zionis Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore