
Para jemaah berdoa di luar Kota Tua Yerusalem pada Jumat (20/3) pagi. Foto: Lorenzo Tondo/The Guardian
JawaPos.com - Sejumlah menteri luar negeri (menlu) dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turki mengeluarkan kecaman keras dan menolak pembatasan oleh Israel terhadap kebebasan beribadah umat Islam dan Kristen di wilayah Yerusalem yang diduduki, dikutip dari ANTARA.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di X, Selasa, para menlu itu menegaskan penolakan mereka terhadap berbagai pembatasan yang dianggap melanggar hak dasar beragama, termasuk pembatasan akses ke situs-situs suci di kota tersebut.
"Langkah-langkah Israel yang terus berlangsung ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta terhadap status quo hukum dan historis yang ada; dan juga merupakan pelanggaran terhadap hak akses tanpa batas ke tempat-tempat ibadah," bunyi pernyataan bersama tersebut.
Baca Juga:Deniz Undav jadi Pahlawan Jerman Kalahkan Ghana, tapi Kecewa dengan Sikap Pendukung ke Leroy Sane
Salah satu tindakan Israel yang disoroti oleh negara-negara Islam tersebut adalah pencegahan muslim untuk memasuki kawasan Masjid Al-Aqsa, yang berada di kompleks Al-Haram Al-Sharif. Israel menutup gerbang Masjid Al-Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk selama bulan suci Ramadan.
Para menteri itu menegaskan bahwa upaya pembatasan kebebasan beribadah tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, status quo hukum dan historis, serta kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan.
Mereka memperingatkan bahaya langkah-langkah eskalatif itu terhadap perdamaian dan keamanan regional maupun internasional.
Dalam pernyataan bersama itu juga ditegaskan bahwa seluruh area kompleks Al-Haram Al-Sharif, yang mencakup sekitar 144 dunam (sekitar 144.000 meter persegi), merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Islam.
"Para menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, menghapus pembatasan akses di Kota Tua Yerusalem, serta tidak menghalangi umat Islam untuk memasuki masjid tersebut," demikian pernyataan bersama itu.
Pengelolaan kawasan tersebut, lanjut mereka, berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, yang memiliki yurisdiksi penuh dalam mengatur akses dan aktivitas di dalamnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
