Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2026 | 00.42 WIB

Indonesia Tegaskan Ancaman Kenaikan Permukaan Laut Mendesak dan Butuh Upaya Konkret

Tangkapan layar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menyampaikan pernyataannya dalam pertemuan tingkat tinggi mengenai Deklarasi Perlindungan Personel Kemanusiaan di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Rabu (23/9/2026), sebagaimana disiarkan UN Web TV. (ANTARA/Nabil Ihsan) - Image

Tangkapan layar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menyampaikan pernyataannya dalam pertemuan tingkat tinggi mengenai Deklarasi Perlindungan Personel Kemanusiaan di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Rabu (23/9/2026), sebagaimana disiarkan UN Web TV. (ANTARA/Nabil Ihsan)

JawaPos.com - Indonesia menegaskan bahwa ancaman kenaikan permukaan laut adalah isu yang sangat mendesak dan membutuhkan upaya konkret dari masyarakat internasional, kata Menteri Luar Negeri RI Sugiono di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York, AS.

“Setiap milimeter kenaikan permukaan laut membawa konsekuensi nyata bagi masyarakat. Ini berarti hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian masyarakat,” kata Sugiono sebagaimana tertulis di dalam pers Kemlu RI dilansir dari Antara, Sabtu (26/9).

Sugiono menyampaikan hal tersebut dalam High-Level Meeting to Address the Existential Threats Posed by Sea-level Rise di Markas Besar PBB, New York, pada Kamis (24/9).

Untuk itu, Sugiono menekankan pentingnya penurunan emisi secara berkelanjutan dan meminta dukungan berkelanjutan bagi negara berkembang melalui pendanaan, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas.

Dia juga menyoroti pentingnya respons yang berbasis data dan sains guna mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat, sistem peringatan dini yang lebih kuat, dan perlindungan yang lebih terarah bagi masyarakat yang paling berisiko.

Menurutnya, penguatan ketahanan tersebut tidak hanya mampu memberikan perlindungan terhadap ekosistem, tetapi juga memberikan jaminan mata pencaharian, dan menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat.

Selain itu, Menlu RI juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa kenaikan permukaan laut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“UNCLOS 1982 tetap menjadi kerangka hukum fundamental yang mengatur laut, dan perubahan yang disebabkan oleh kenaikan permukaan laut tidak semestinya mengurangi hak dan kewajiban yang berlaku di zona-zona dan batas maritim yang telah ditetapkan secara sah,” kata Sugiono.

Dia juga menekankan pentingnya kerja sama untuk memastikan kenaikan permukaan laut tidak mengancam hasil pembangunan generasi sebelumnya maupun warisan yang akan diteruskan kepada generasi mendatang.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore