Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 September 2026 | 23.44 WIB

Banjir Melanda Bangkok, Pemerintah Umumkan Status Bencana di 50 Distrik

Ilustrasi bencana banjir melanda Bangkok, Thailand. (BBC) - Image

Ilustrasi bencana banjir melanda Bangkok, Thailand. (BBC)

JawaPos.com - Banjir besar melanda sejumlah wilayah Bangkok, Thailand dalam beberapa hari terakhir. Hal tersebut membuat pemerintah kota memperluas deklarasi bencana hingga mencakup seluruh 50 distrik. 

Keputusan ini membuka kerangka penyaluran bantuan bagi warga terdampak, sementara masyarakat diminta menyimpan foto kondisi sebelum dan sesudah banjir sebagai bukti kerusakan.

Gubernur Bangkok Chadchart Sittipunt memimpin rapat penanganan banjir pada Sabtu (26/9) waktu setempat di Department of Drainage and Sewerage, Bangkok City Hall 2, Din Daeng. Rapat tersebut dihadiri perwakilan seluruh kantor distrik serta lembaga terkait di bawah Bangkok Metropolitan Administration (BMA).

Perluasan status bencana dilakukan ketika pemerintah kota memperkuat penanganan dampak banjir di berbagai kawasan. Kantor distrik kini diminta memastikan kebutuhan warga terdampak, mulai dari evakuasi hingga bantuan untuk kelompok rentan, dapat ditangani dengan cepat.

Pemerintah Bangkok mengumumkan, bagi warga yang rumah atau propertinya terdampak, dokumentasi menjadi salah satu hal penting yang perlu disiapkan. Pemerintah meminta warga menyimpan foto kondisi sebelum dan sesudah banjir untuk mendukung pengajuan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumentasi dapat menjadi bukti kondisi dan kerusakan yang dialami warga ketika proses bantuan dilakukan.

Mengutip The Nation, Chadchart juga meminta kantor distrik berkoordinasi erat dengan lembaga pemerintah lainnya agar respons terhadap banjir tidak berjalan sendiri-sendiri.

Banjir tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga meningkatkan risiko bagi warga yang sulit melakukan evakuasi secara mandiri.

Karena itu, kantor distrik diminta mendata pasien yang hanya bisa berbaring serta warga rentan lainnya bersama pusat kesehatan masyarakat dan lembaga terkait.

Pendataan akan menentukan apakah seseorang membutuhkan peralatan medis, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan, dapat tetap memperoleh perawatan di lingkungan tempat tinggal, atau perlu dipindahkan ke tempat pengungsian.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore