Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 15.45 WIB

Oman Tolak Penerapan Tol Kapal, Kaji Tarif Khusus untuk Keselamatan di Selat Hormuz

Pemerintah Iran mewajibkan seluruh kapal di Selat Hormuz memiliki asuransi khusus. (Better World Campaign) - Image

Pemerintah Iran mewajibkan seluruh kapal di Selat Hormuz memiliki asuransi khusus. (Better World Campaign)

JawaPos.com - Pemerintah Oman menyatakan menentang ide penerapan biaya tol pada kapal yang berlayar di Selat Hormuz. Kendati demikian, Oman mempertimbangkan pemberlakuan tarif khusus untuk menjamin keselamatan kapal selama pelayaran.

Radio Prancis Monte Carlo Doualiya mengutip Menteri Luar Negeri Badr Albusaidi mengatakan, Oman bertujuan menjaga navigasi melalui jalur air tersebut tetap aman dan terbuka untuk semua, mengingat pentingnya jalur maritim ini bagi perekonomian global dan negara-negara regional, termasuk Iran, kata menteri tersebut.

Dia menambahkan bahwa Muscat tidak mendukung pengenaan biaya kepada kapal untuk transit, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk menawarkan layanan maritim seperti keselamatan navigasi, kesiapsiagaan darurat, dan penanggulangan pencemaran, serupa dengan yang ada di Selat Malaka dan Singapura.

Albusaidi memastikan langkah apapun yang diambil terkait selat tersebut akan dilakukan setelah konsultasi dengan negara dan perusahaan yang menggunakan jalur itu.

Sementara itu, mengenai pembersihan ranjau di Selat Hormuz, Albusaidi mengatakan bahwa Muscat terbuka terhadap berbagai usulan, tetapi menekankan bahwa tanggung jawab utama untuk melakukannya ada di tangan Iran.

Pertengahan Juni lalu, Iran menyatakan sedang bekerja sama dengan Oman untuk menyusun kerangka hukum baru bagi pelayaran di selat tersebut. Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi mengatakan bahwa keadaan tidak akan seperti biasa setelah serangan AS-Israel.

an

Iran mengusulkan untuk mengenakan biaya guna memastikan jalur pelayaran yang aman, bukan bea masuk. Setelah menyepakati memorandum dengan AS, Iran berkomitmen pada 18 Juni untuk tidak memungut biaya apa pun dari kapal selama 60 hari.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore