Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 April 2026 | 20.12 WIB

Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Negara-negara Arab Lontarkan Kecaman

Tentara Israel siksa bayi berusia 18 bulan dari Jalur Gaza, Palestina. (Platform X). - Image

Tentara Israel siksa bayi berusia 18 bulan dari Jalur Gaza, Palestina. (Platform X).

JawaPos.com - Para menteri dalam negeri negara-negara Arab mengecam undang-undang (UU) Israel yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina serta menyebutnya sebagai eskalasi berbahaya dan pelanggaran hukum internasional.

Kecaman itu disampaikan dalam pernyataan pada penutupan sidang ke-43 Dewan Menteri Dalam Negeri Arab yang digelar melalui konferensi video, Rabu (1/4).

Para menteri menilai UU tersebut mencerminkan pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina dan akan memperburuk ketegangan di kawasan.

Mereka juga mengecam serangan "tak beralasan" Iran terhadap negara-negara Teluk dan menilai hal itu sebagai pelanggaran serius hukum internasional serta ancaman terhadap perdamaian.

Ditegaskan pula solidaritas penuh terhadap negara-negara yang menjadi sasaran serta dukungan terhadap langkah pertahanan diri mereka.

Para menteri juga mengecam pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina dan Arab sejak 1967.

Mereka menegaskan dukungan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Lebanon serta menekankan bahwa senjata harus berada di tangan institusi negara.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore