
Ilustrasi flu burung. (Paho.org)
JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Arab Saudi atau Saudi Food and Drug Authority (SFDA) melarang impor produk unggas dan telur secara menyeluruh dari 40 negara serta pembatasan parsial dari 16 negara lainnya. Kebijakan itu turut menyebutkan sebagai salah satu negara larangan tersebut.
Dalam regulasi SFDA Nomor 6057, larangan itu efektif berlaku sejak 1 Maret 2026.
Atase Perdagangan (Atdag) RI di Riyadh, Zulvri Yenni, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan isu kehalalan produk, melainkan murni terkait aspek mutu dan kesehatan produk yang beredar di pasar domestik Arab Saudi.
“Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” ungkap Zulvri dalam keterangannya.
Dari sisi pengakuan halal, Indonesia sebenarnya telah memperoleh penerimaan resmi sejak penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023.
Baca Juga:Inovasi Teknologi Jepang: Drone Laser NTT Jadi Senjata Baru Melawan Wabah Flu Burung Dunia
Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan itu dinilai dapat menjadi dorongan bagi Indonesia untuk segera memperbarui status bebas flu burung. Hingga kini, ekspor unggas dan telur Indonesia ke Arab Saudi belum kembali berjalan karena Indonesia belum memperoleh kembali status bebas flu burung berdasarkan laporan terbaru World Organization for Animal Health (WOAH) yang diperbarui pada 28 Januari 2026.
Zulvri menilai pemulihan status bebas flu burung akan membuka peluang besar bagi kembalinya akses pasar produk unggas Indonesia ke Arab Saudi.
Apalagi SFDA terus melakukan evaluasi berkala terhadap daftar negara yang dikenakan larangan impor, mengikuti perkembangan situasi kesehatan hewan global berdasarkan laporan WOAH, khususnya terkait wabah flu burung yang sangat patogen.
“Kebijakan baru Arab Saudi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung sesegera mungkin di Laporan WOAH. Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil negara kompetitor, terutama dari ASEAN seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan Arab Saudi,” kata Zulvri.
Indonesia tercatat masuk dalam kelompok negara yang dikenakan larangan total bersama 39 negara lainnya, diantaranya Afghanistan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bangladesh, Taiwan, Afrika Selatan, Tiongkok, Vietnam, Korea Selatan, Inggris, Jepang, India, hingga Serbia dan Montenegro.
Sementara itu, larangan parsial diberlakukan di sejumlah provinsi atau kota pada 16 negara, termasuk Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Polandia, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, dan Austria.
Di tengah pembatasan tersebut, masih terdapat peluang ekspor bagi Indonesia melalui skema pengolahan tertentu. Berdasarkan penjelasan SFDA, produk daging unggas yang telah menjalani perlakuan panas atau metode pemrosesan lain yang efektif mengeliminasi virus Newcastle dapat dikecualikan dari larangan, sepanjang memenuhi standar kesehatan dan regulasi yang ditetapkan.
