Asap mengepul di Kota Gaza Palestina pada 7 Oktober 2025 (Dok. Al Jazeera)
JawaPos.com - Para ahli hukum internasional menegaskan bahwa tindakan brutal Israel di Gaza layak disebut sebagai genosida.
Dilansir dari laman Al Jazeera pada Jumat (10/10), penetapan label ini dianggap penting karena memiliki implikasi hukum dan politik yang mengikat seluruh negara di dunia.
Beberapa ahli menilai, serangan Israel bukan sekadar pelanggaran hukum perang, melainkan upaya sistematis untuk menghancurkan bangsa Palestina.
Mantan pejabat PBB Craig Mokhaiber menyatakan bahwa genosida merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia paling mendasar.
Mokhaiber menegaskan seluruh negara memiliki kewajiban hukum internasional untuk menghentikan, mencegah, dan menghukum pelaku genosida. Konvensi Genosida PBB 1948 yang diadopsi oleh 153 negara menjadi dasar hukum utama dalam menindak pelaku kejahatan tersebut.
Menurut Susan Akram dari Universitas Boston, pengakuan terhadap genosida di Gaza akan memicu kewajiban hukum bagi semua negara pihak konvensi. Ia menegaskan bahwa genosida adalah kejahatan internasional paling serius yang tidak bisa diabaikan.
Akram menilai, keengganan dunia untuk mengakui genosida di Gaza menunjukkan kegagalan sistem internasional dalam menegakkan hukum.
Laporan penyelidik PBB menunjukkan bahwa Israel telah melakukan tindakan yang sesuai dengan definisi genosida. Mereka menemukan bukti kuat adanya niat untuk membunuh warga Palestina secara massal dan sistematis.
Selain itu, pernyataan para pejabat dan komandan militer Israel turut memperkuat dugaan adanya niat genosida terhadap penduduk Gaza.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan B’Tselem juga menuding Israel melakukan genosida.
Institut Lemkin untuk Pencegahan Genosida menambahkan bahwa skala kehancuran dan jumlah korban di Gaza sudah memenuhi unsur genosida. Hingga kini, lebih dari 67.000 warga Palestina tewas dan hampir 170.000 lainnya terluka akibat operasi militer Israel.
Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan tiga keputusan sementara yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida. Namun, Israel tidak mematuhi perintah dan tetap melanjutkan operasi militernya di Gaza.
Para pakar menilai kegagalan komunitas internasional dalam menegakkan sanksi menunjukkan lemahnya mekanisme penegakan hukum global.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
