Asap mengepul di Kota Gaza Palestina pada 7 Oktober 2025 (Dok. Al Jazeera)
JawaPos.com - Para ahli hukum internasional menegaskan bahwa tindakan brutal Israel di Gaza layak disebut sebagai genosida.
Dilansir dari laman Al Jazeera pada Jumat (10/10), penetapan label ini dianggap penting karena memiliki implikasi hukum dan politik yang mengikat seluruh negara di dunia.
Beberapa ahli menilai, serangan Israel bukan sekadar pelanggaran hukum perang, melainkan upaya sistematis untuk menghancurkan bangsa Palestina.
Mantan pejabat PBB Craig Mokhaiber menyatakan bahwa genosida merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia paling mendasar.
Mokhaiber menegaskan seluruh negara memiliki kewajiban hukum internasional untuk menghentikan, mencegah, dan menghukum pelaku genosida. Konvensi Genosida PBB 1948 yang diadopsi oleh 153 negara menjadi dasar hukum utama dalam menindak pelaku kejahatan tersebut.
Menurut Susan Akram dari Universitas Boston, pengakuan terhadap genosida di Gaza akan memicu kewajiban hukum bagi semua negara pihak konvensi. Ia menegaskan bahwa genosida adalah kejahatan internasional paling serius yang tidak bisa diabaikan.
Akram menilai, keengganan dunia untuk mengakui genosida di Gaza menunjukkan kegagalan sistem internasional dalam menegakkan hukum.
Laporan penyelidik PBB menunjukkan bahwa Israel telah melakukan tindakan yang sesuai dengan definisi genosida. Mereka menemukan bukti kuat adanya niat untuk membunuh warga Palestina secara massal dan sistematis.
Selain itu, pernyataan para pejabat dan komandan militer Israel turut memperkuat dugaan adanya niat genosida terhadap penduduk Gaza.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan B’Tselem juga menuding Israel melakukan genosida.
Institut Lemkin untuk Pencegahan Genosida menambahkan bahwa skala kehancuran dan jumlah korban di Gaza sudah memenuhi unsur genosida. Hingga kini, lebih dari 67.000 warga Palestina tewas dan hampir 170.000 lainnya terluka akibat operasi militer Israel.
Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan tiga keputusan sementara yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida. Namun, Israel tidak mematuhi perintah dan tetap melanjutkan operasi militernya di Gaza.
Para pakar menilai kegagalan komunitas internasional dalam menegakkan sanksi menunjukkan lemahnya mekanisme penegakan hukum global.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022