Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 September 2025 | 03.25 WIB

Italia Jadi Negara Pertama di Uni Eropa yang Mengesahkan Undang-Undang tentang Penggunaan AI

Ilustrasi teknologi AI (Dok. Forbes) - Image

Ilustrasi teknologi AI (Dok. Forbes)

JawaPos.com - Italia menjadi negara pertama di Uni Eropa yang menyetujui undang-undang komprehensif yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Termasuk menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka yang menggunakan teknologi tersebut untuk menyebabkan kerugian, seperti membuat deepfake, dan membatasi akses anak-anak.

Dilansir dari The Guardian, pemerintahan sayap kanan Italia Giorgia Meloni mengatakan, undang-undang tersebut merupakan langkah yang menentukan dalam memengaruhi bagaimana AI digunakan di seluruh Italia.

Tujuannya adalah untuk mempromosikan penggunaan AI yang berpusat pada manusia, transparan, dan aman. Sambil menekankan inovasi, keamanan siber, dan perlindungan privasi.

Undang-undang itu memberlakukan hukuman penjara antara satu hingga lima tahun bagi pelaku penyebaran konten ilegal yang dihasilkan atau dimanipulasi AI jika menyebabkan kerugian.

Akan ada pula hukuman yang lebih berat bagi penggunaan teknologi untuk melakukan kejahatan, termasuk penipuan dan pencurian identitas, serta aturan transparansi dan pengawasan manusia yang lebih ketat yang mengatur bagaimana teknologi digunakan di tempat kerja serta di berbagai sektor seperti perawatan kesehatan, pendidikan, keadilan, dan olahraga.

Selain itu, anak-anak di bawah usia 14 tahun memerlukan izin orang tua untuk mengakses AI. Terkait hak cipta, undang-undang menetapkan bahwa karya yang dibuat dengan bantuan AI dilindungi jika berasal dari upaya intelektual yang nyata

Sementara penambangan teks dan data yang digerakkan oleh AI hanya akan diizinkan untuk konten yang tidak dilindungi hak cipta atau penelitian ilmiah oleh lembaga yang berwenang.

Alessio Butti, wakil menteri untuk transformasi digital di Italia, mengatakan undang-undang tersebut mengembalikan inovasi dalam lingkup kepentingan publik, mengarahkan AI menuju pertumbuhan, hak, dan perlindungan penuh bagi warga negara.

Pemerintah telah menunjuk Badan Digital Italia dan Badan Keamanan Siber Nasional untuk menegakkan undang-undang tersebut, yang menerima persetujuan akhir di parlemen setelah satu tahun perdebatan.

Menyikapi tema AI pada bulan Maret tahun lalu, Meloni berkata, bahwa harus ada cara Italia sendiri dalam hal menyikapi teknologi kecerdasan buatan. "Cara Italia untuk mengembangkan kecerdasan buatan dan cara Italia untuk mengatur kecerdasan buatan," jelas Alessio Butti.

Ia menganggap teknologi ini sebagai revolusi terbesar di zaman sekarang, namun teknologi ini hanya dapat mencapai potensi penuhnya jika dikembangkan dalam kerangka aturan etika yang berfokus pada manusia dan hak serta kebutuhan mereka.

Undang-undang tersebut mengesahkan hingga EUR 1 miliar (GBP 870 juta) dari dana modal ventura yang didukung negara untuk mendukung perusahaan yang bergerak di bidang AI, keamanan siber, dan telekomunikasi.

Meskipun para kritikus berpendapat jumlah tersebut kecil dibandingkan dengan investasi yang dilakukan oleh AS dan China.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore