Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Agustus 2025 | 21.56 WIB

Malaysia Terapkan Aturan Baru untuk Guru: Ketahuan Merokok atau Vape di Sekolah Terancam Denda Rp38,5 juta dan Penjara 2 Tahun

Ilustrasi berhenti merokok (Freepik) - Image

Ilustrasi berhenti merokok (Freepik)

JawaPos.com - Kementerian Pendidikan Malaysia menegaskan sikap tegas terhadap guru yang kedapatan merokok atau menggunakan rokok elektrik (vape) di lingkungan sekolah.

Sanksi berat menanti, termasuk denda hingga Rp38,5 juta atau hukuman penjara maksimal dua tahun.

Dilansir dari media Malaysia The Star (12/8), Menteri Pendidikan Malaysia Fadhlina Sidek menyatakan pihaknya tidak akan menoleransi guru yang menggunakan vape, apalagi melakukannya secara terbuka atau di depan siswa.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Standar Guru Malaysia (SGM) yang menekankan peran guru sebagai teladan berkarakter baik bagi peserta didik.

“Guru yang kedapatan mengisap vape atau merokok di kawasan sekolah dapat dikenakan denda hingga RM10.000 (sekitar Rp38,5 juta) atau penjara maksimal dua tahun, sesuai Undang-Undang Pengendalian Produk Merokok untuk Kesehatan Masyarakat 2024,” ujar Fadhlina dalam jawaban tertulis di parlemen menanggapi pertanyaan anggota dewan Nurul Amin Hamid (PN-Padang Terap).

Nurul Amin sebelumnya menyoroti adanya dugaan sebagian guru secara terbuka menggunakan vape di sekolah, yang dapat memberi contoh buruk bagi siswa dan merusak kredibilitas lembaga pendidikan.

Menurut Fadhlina, Kementerian Pendidikan saat ini juga sedang merevisi Peraturan Pendidikan (Disiplin Pelajar) untuk memasukkan larangan merokok dalam aturan turunan. Larangan ini mencakup semua bentuk rokok, perangkat elektronik, dan cairan vape.

Fadhlina menambahkan, perubahan aturan tersebut sejalan dengan undang-undang yang telah diundangkan oleh Kementerian Kesehatan pada 1 Oktober 2024.

Selain melarang penggunaan vape di area sekolah, aturan ini juga melarang penjualan produk vape kepada individu di bawah 18 tahun. Bahkan, penegakan hukum akan dilakukan terhadap tempat usaha yang menjual vape dalam radius 40 meter dari batas atau pagar sekolah.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi para guru dan civitas akademik agar menjaga perilaku dan memberikan teladan positif kepada siswa.

Dengan penegakan hukum yang jelas, pemerintah Malaysia menargetkan lingkungan sekolah yang bebas dari asap rokok dan vape, demi kesehatan dan masa depan generasi muda.

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore