Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Agustus 2025 | 23.41 WIB

Lebih dari 466 Orang Ditangkap dalam Demo untuk Kelompok Pro-Palestina di Inggris

Petugas polisi menahan seorang demonstran selama demonstrasi yang diselenggarakan oleh Defend Our Juries. (dok. REUTERS) - Image

Petugas polisi menahan seorang demonstran selama demonstrasi yang diselenggarakan oleh Defend Our Juries. (dok. REUTERS)

JawaPos.com - Kepolisian Metropolitan London menangkap lebih dari 466 orang dalam aksi protes terhadap keputusan Inggris melarang kelompok Palestine Action pada Sabtu (9/8) waktu setempat. Pelarangan ditetapkan pada Juli lalu berdasarkan undang-undang antiterorisme.

Dari pantauan Reuters yang dikutip Minggu (10/8), banyak pengunjuk rasa yang mengenakan syal bermotif hitam-putih khas Palestina. Mereka juga mengibarkan bendera Palestina sambil menggaungkan slogan 'hands off Gaza' (jangan ganggu Gaza).

Tampak pula berbagai poster dukungan lainnya seperti, “I oppose genocide. I support Palestine Action” (Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action).

Sayangnya, aksi ini pun diwarnai sejumlah penangkapan oleh pihak kepolisian metropolitan Inggris. Pada demonstran yang berkumpul di Parliament Square, dekat Gedung Parlemen, dibawa pergi oleh polisi. Atas aksi tersebut, massa sempat meneriaki polisi dengan seruan 'shame on you'.

Dalam unggahan di platform X, pihak kepolisian mengatakan, telah menangkap lebih dari 466 orang. Penangkapan ini disebut lantaran mereka telah mendukung organisasi terlarang.

"Polisi juga menangkap delapan orang lainnya atas pelanggaran lain, termasuk lima penangkapan terkait penyerangan terhadap petugas," tulis pihak kepolisian. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan tidak ada yang mengalami luka serius atas penyerangan yang terjadi.

Sebagai informasi, Parlemen Inggris melarang Palestine Action pada Juli lalu. Keputusan ini dibuat setelah beberapa anggota kelompok pro Palestina ini menerobos masuk ke pangkalan Angkatan Udara Kerajaan (RAF) dan merusak pesawat di sana sebagai bagian dari rangkaian aksi protes. Kelompok tersebut menuduh pemerintah Inggris terlibat dalam aksi kejahatan perang Israel di Gaza.

Larangan tersebut menjadikan keanggotaan Palestine Action sebagai sebuah pelanggaran tindak pidana. Sehingga, mereka terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Pekan lalu, salah satu pendiri kelompok itu, Huda Ammori, memenangkan izin untuk mengajukan gugatan hukum terhadap larangan tersebut.

Israel sendiri telah dinyatakan melanggar hukum internasional dan melakukan genosida oleh Mahkamah Internasional (ICJ) atas serangan militernya yang menghancurkan Gaza. Israel terus membantah tuduhan tersebut. Israel menyebut serangannya sebagai tindakan membela diri setelah serangan mematikan oleh militan Hamas Palestina pada Oktober 2023.

Aksi genosida Israel di seluruh Jalur Gaza ini tak hanya dilakukan melalui serangan-serangan udara maupun darat. Yang tak kalah mengerikan, Israel membatasi bantuan kemanusiaan yang dikirim untuk rakyat Gaza.

Merujuk dari laporan AlJazeera, jumlah korban tewas akibat kelaparan yang dipicu Israel sejak perang dimulai meningkat menjadi 212 orang. Dari jumlah tersebut, 98 diantaranya adalah anak-anak.

Penulis dan analis Palestina Muhammad Shehada mengatakan, seluruh bantuan yang dikirim melalui jalur udara ke Gaza selama seminggu terakhir masih sangat kurang. Hanya setara dengan sekitar 15 truk bantuan. "Atau kurang dari 1 persen dari apa yang dibutuhkan Gaza pada hari normal untuk bertahan hidup," ungkapnya.

Padahal, lembaga kemanusiaan meminta setidaknya 600 truk bantuan per hari untuk mengatasi situasi kritis di Gaza. Lebih lanjut, peneliti senior di European Council on Foreign Relations ini menuduh negara-negara yang terlibat dalam pengiriman bantuan lewat udara ini adalah negara-negara yang ikut berkomplot dengan Israel.

Mereka tidak berkeinginan mengatasi atau mengakhiri kelaparan yang terjadi di sana, tapi justru ini mempertahankannya dan menutupinya dengan aksi-aksi yang sekadar menjadi 'pencuri perhatian media'.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore