Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Mei 2025 | 00.21 WIB

Mulai 1 Juli 2025, Pemerintah Prancis Larang Masyarakatnya Merokok di Tempat Publik

Ilustrasi kebiasaan buruk merokok (Lil Artsy, Pexels) - Image

Ilustrasi kebiasaan buruk merokok (Lil Artsy, Pexels)

JawaPos.com - Pemerintah Prancis membuat kebijakan agresif terkait rokok. Mulai 1 Juli pemerintah Prancis melarang masyarakatnya untuk merokok di tempat publik. Peraturan ini bertujuan melindungi anak-anak dari rokok di tempat umum. 

Seperti dikutip dari Agence France-Presse (AFP), Jumat (30/5), larangan ini akan mencakup di zona sekolah, taman, kebun, halte bus, tempat olah raga dan pantai di seluruh negeri La France tersebut. Menteri Kesehatan dan Keluarga Prancis Cathrine Vautrin menuturkan bahwa kebijakan ini untuk menghilangkan tembakau di lokasi yang terdapat anak-anak.

"Kebebasan merokok harus diakhiri ketika kebebasan anak-anak menghirup udara segar dimulai," paparnya. 

Berdasarkan peraturan tersebut, merokok di area yang dilarang dapat dikenai sanksi denda hingga $153, sebagaimana dilaporkan oleh AFP. Penegakan hukum akan dilakukan polisi, meski Vautrin mengatakan bahwa dia mengandalkan "pengaturan diri" dari masyarakat.

Namun, ada pengecualian untuk budaya. "Terrasse" yang menjadi ikon Prancis, area tempat duduk kafe luar ruangan yang ramai, dikecualikan dari larangan tersebut. 

Perokok masih dapat menikmati rokok dengan espresso dan croissant, asalkan mereka duduk di kafe. BBC mengonfirmasi bahwa ruang sosial ini, yang secara praktis merupakan lembaga nasional, tidak akan terpengaruh.

Rokok elektrik saat ini juga dikecualikan dari pembatasan tersebut, tapi Vautrin mengatakan kepada bahwa kantornya sedang menggodok batasan masa depan terhadap kadar nikotin yang diizinkan dalam vape.

Langkah ini menandai perluasan signifikan undang-undang anti merokok yang ada di Prancis. Merokok telah dilarang di restoran, kelab malam, dan tempat umum dalam ruangan sejak 2008. Upaya lokal untuk membatasi merokok di tempat umum terus berkembang. 

Menurut AFP, lebih dari 1.500 kota di Prancis telah memberlakukan larangan merokok di luar ruangan. Ratusan pantai telah bebas asap rokok selama bertahun-tahun.

Menurut data dari Pusat Pemantauan Narkoba dan Kecanduan Narkoba Prancis yang dikutip oleh BBC, hanya 23,1 persen orang dewasa Prancis yang merokok setiap hari. Angka itu merupakan tingkat terendah yang pernah tercatat sejak 2014.

Meski demikian, penyakit yang berhubungan dengan tembakau tetap menjadi penyebab utama kematian. Komite Nasional Anti-Rokok Prancis melaporkan bahwa lebih dari 75.000 orang meninggal setiap tahun akibat merokok, sekitar 13 persen dari seluruh kematian tahunan di negara tersebut.

Dukungan terhadap pembatasan baru tersebut tampak kuat. Sebuah laporan dari La Ligue Contre le Cancer, sebuah asosiasi kanker terkemuka di Prancis, menemukan bahwa hampir 80 persen warga Prancis mendukung area publik bebas. 

Namun, meski banyak orang di Prancis menyambut baik langkah tersebut, beberapa pihak telah menyuarakan kekhawatiran atas keseimbangan antara kesehatan publik dan kebebasan pribadi. Kaum konservatif mungkin melihat larangan tersebut sebagai contoh lain dari tindakan pemerintah yang terlalu berlebihan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore