Momen ketika Donald Trump tertembak yang mungkin bisa berimbas ke Piala Dunia 2026. (REUTERS/Brendan McDermid)
JawaPos.com - Hakim Juan Merchan di New York pada Jumat (6/9) menunda vonis kasus uang tutup mulut terhadap mantan Presiden AS Donald Trump hingga setelah pemilu untuk memastikan pemungutan suara tidak terpengaruh oleh keputusannya, dan begitu pula sebaliknya, dikutip dari ANTARA.
"Penundaan keputusan dan penjatuhan hukuman, jika diperlukan, harus menghindari kesan bahwa Pengadilan akan membuat keputusan atau menjatuhkan hukuman dengan maksud memberikan keuntungan kepada, atau menimbulkan kerugian bagi, partai politik tertentu atau kandidat mana pun," tulis Merchan.
Sementara itu, Trump menganggap vonis ditunda karena ia menganggap semua orang sadar bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan apapun.
Baca Juga: Dukung Perubahan dalam Edukasi Digital dengan Penyediaan Platform All-In-One
"Kasus ini seharusnya segera diakhiri, saat kita bersiap menghadapi Pemilu Paling Penting dalam Sejarah Negara kita," sebut unggahan di platform Truth Social miliknya.
Trump divonis bersalah pada Mei atas 34 dakwaan kejahatan terkait pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels selama kampanye presiden 2016.
Ia adalah presiden AS pertama yang divonis bersalah atas dakwaan pidana kejahatan.