Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juli 2024 | 20.43 WIB

Thailand Umumkan akan Bentuk Undang-Undang Melegalkan Ganja sebagai Tujuan Medis

Ilustrasi: Daun ganja. (Istimewa)

JawaPos.com – Pada Selasa (23/7) kemarin, Wakil PM Thailand, Anutin Charnvirakul mengumumkan jika Thailand akan berupaya untuk melegalkan penggunaan ganja dengan tujuan untuk medis. Mengutip laman Reuters, Rabu (24/7), hal itu menandakan perubahan haluan terhadap rencana pemerintah untuk mengkriminalisasi kembali tanaman tersebut serta sikap pemerintah yang tidak jelas mengenai ganja.
 
Sebelumnya, pada tahun 2022, Thailand menjadi salah satu negara pertama di Asia yang mendekriminalisasi ganja, melakukannya tanpa undang-undang yang mengaturnya atau regulasi yang jelas untuk mencegah penggunaannya sebagai aktivitas hiburan semata.
 
 
Karena hal tersebut, terjadi ledakan penggunaan ganja untuk bersenang-senang dan peluncuran ribuan kafe dan pengecer ganja yang diperbolehkan, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat tentang penyalahgunaannya.
 
Anutin mengatakan bahwa Perdana Menteri Srettha Thavisin telah setuju bahwa undang-undang tersebut merupakan langkah yang tepat untuk diambil.
 
“Saya berterima kasih kepada Perdana Menteri karena telah mempertimbangkan masalah ini dan memutuskan untuk mengeluarkan undang-undang,” kata Anutin.
 
 
Pemerintah Thailand telah menyatakan bahwa penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi tidak diizinkan oleh Sretta.
 
Dia akan mengkriminalisasi kembali ganja karena kekhawatiran akan penyalahgunaannya, dengan pengecualian untuk tujuan medis dan penelitian. “Ini akan menjadi masalah hukum dan dibahas di parlemen yang mana sudah ada rancangan undang-undangnya,” ungkap Sekretaris Jenderal dari PM, Prommin Lertsuridej.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore