Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Januari 2024 | 23.00 WIB

Pria ini Dipenjara karena Melecehkan Anak Tirinya dan Berdalih Mengira Itu adalah Sang Istri

Korban dilecehkan ayah tirinya dalam keadaan mabuk ./Korea Herald by 123rf - Image

Korban dilecehkan ayah tirinya dalam keadaan mabuk ./Korea Herald by 123rf

JawaPos.com - Pengadilan di Daegu, Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara kepada seorang pria berusia 49 tahun.

Pria tersebut dihukum atas tuduhan pelecehan seksual terhadap putri tirinya, pada hari Jumat (19/1). Pria itu mengklaim, bahwa dia mengira anak tirinya sebagai sang istri.

Insiden tersebut terjadi pada bulan Juli tahun lalu, ketika korban yang merupakan seorang mahasiswa berusia dua puluhan, pulang dari kuliah di luar negeri selama musim panas.

Selama liburan musim panas tersebut, sang anak ikut membantu ibu dan ayah tirinya untuk menjalankan restoran mereka.

Jaksa Penuntut Umum pada awalnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara, namun terdakwa mengajukan banding untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Pria tersebut mengatakan bahwa dia berada di bawah pengaruh alkohol pada saat itu, dan mengira korban adalah pasangannya.

Dikutip dari Korea Herald, pengadilan menolak klaimnya dengan mengatakan bahwa tidak mungkin pria tersebut tidak menyadari kesalahannya.

Hal tersebut perkuat, karena putri tirinya terus menerus melawan saat pelecehan seksual tersebut berlangsung.

Selain hukuman penjara tiga tahun, pria tersebut telah diperintahkan untuk mengikuti program rehabilitasi selama 40 jam untuk pelaku kejahatan seksual.

Pria yang identitasnya tidak dipublikasikan ini juga telah dimasukkan ke dalam daftar hitam.

Daftar hitam tersebut menyatakan bahwa pria tersebut untuk tidak bekerja di lembaga-lembaga yang berhubungan dengan anak di bawah umur, atau fasilitas kesejahteraan bagi mereka yang memiliki keterbatasan.

Daftar hitam serta rehabilitasi tersebut dilakukan untuk mencegah, dan mempersempit ruang untuk pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore