Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Desember 2023 | 16.16 WIB

Tiongkok Dukung Sekjen PBB Atasi Konflik Israel–Palestina Lewat Pasal 99, Minta Hentikan Penderitaan di Gaza!

Seorang pria menggendong seorang anak yang tidak sadarkan diri di Gaza. (ANTARA/AA)

JawaPos.com – Setelah melakukan gencatan senjata dan jeda kemanusiaan, perang antara Israel dan Pejuang Palestina, Hamas kembali memanas hingga saat ini. Hal ini menimbulkan kecaman dari dunia atas penyerangan Israel terhadap warga sipil Palestina.

Melihat dari brutalnya serangan yang dilakukan negara Yahudi itu, para pemimpin dunia mulai menyadari bahwa ini bukan lagi sebuah pembelaan seperti apa yang diklaim Israel. Ini merupakan awal mula genosida. Israel telah mengusir paksa warga Gaza Palestina yang ada di Jalur Gaza.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Wang Wenbin mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung tindakan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Antonio Guterres yang menggunakan Pasal 99 Piagam PBB untuk memaksa Dewan Keamanan (DK) PBB mengatasi perang Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

"Tiongkok mendukung upaya mediasi Sekretaris Jenderal PBB dan kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait serta memainkan peran konstruktif dalam meredakan situasi," kata Wang Wenbin kepada media di Beijing, China pada Jumat (8/12).

Dikutip dari Antara, Sabtu (9/12), Guterres mengatakan bahwa permusuhan selama lebih dari delapan minggu di Gaza dan Israel telah menciptakan penderitaan manusia yang mengerikan, kehancuran fisik dan trauma kolektif di Israel dan terutama di seluruh wilayah Gaza, Palestina.

Kemudian, Guterres menyinggung Pasal 99 Piagam PBB tersebut dalam suratnya kepada Presiden DK PBB Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez pada Rabu (6/12).

Pasal 99 merupakan kekuasaan khusus dan satu-satunya alat politik independen yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal berdasarkan Piagam PBB untuk mengatasi konflik berkepanjangan.

Hal tersebut memungkinkannya untuk mengadakan pertemuan Dewan Keamanan atas inisiatifnya sendiri untuk mengeluarkan peringatan tentang ancaman baru terhadap perdamaian dan keamanan internasional dan hal-hal yang belum menjadi agenda dewan.

Dalam Pasal 99 disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan kepada Dewan Keamanan setiap permasalahan yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.

Oleh sebab itu, kini Guterres mempunyai hak untuk berbicara di DK PBB tanpa harus diundang untuk berbicara oleh negara anggota, seperti yang biasanya terjadi.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore