Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Agustus 2023 | 19.00 WIB

15 Tahun Asingkan Diri, Thaksin Shinawatra Bakal Pulang

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra. - Image

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra.

JawaPos.com – Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra akan pulang. Rencananya, dia tiba besok (22/8) di Bandara Don Muang, Bangkok.

Selama 15 tahun terakhir, dia mengasingkan diri. Berpindah-pindah dari Hongkong, Singapura, London, dan Dubai.

’’Tidak ada lagi penundaan (kepulangan, Red),’’ ujar Thaksin kepada BBC sebelum meninggalkan Dubai yang menjadi rumahnya selama beberapa tahun terakhir.

Awalnya, Thaksin berencana kembali ke Thailand pada 10 Agustus lalu. Namun, kepulangannya ditunda dengan alasan menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dulu. Thaksin menjadi PM Thailand dari 2001–2006.

Kemudian, dia digulingkan militer. Ketika kudeta terjadi, dia tengah menghadiri Majelis Umum PBB di New York, AS.

Thaksin kembali ke Thailand bertepatan dengan pemungutan suara di Majelis Nasional untuk memilih PM baru. Kali ini calon yang diusung dari Pheu Thai, partai yang didirikan Thaksin.

Namun, politikus berusia 74 tahun itu menegaskan bahwa kepulangannya tidak berhubungan dengan pemilihan PM Thailand ke-30 tersebut.

Thaksin menyebut, kepulangannya telah direncanakan sebelum Ketua DPR Wan Muhamad Noor Matha mengumumkan jadwal pemungutan suara pemilihan PM.

Meski demikian, Thaksin mengungkapkan bahwa Srettha Thavisin yang diusung Pheu Thai sebagai PM berpeluang bisa mendapatkan dukungan yang mencukupi.

Sebelumnya, Thaksin hengkang dari Thailand untuk menghindari hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan pada 2008 lalu. Dia dijerat kasus korupsi.

Saat itu, dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Wakil Kepala Polisi Nasional Thailand Surachate Hakparn menegaskan, Thaksin tetap akan menjalani proses peradilan saat sudah tiba nanti.

Sementara itu, Wakil PM Wissanu Krea-ngam yang juga menjabat menteri kehakiman mengaku belum diberi tahu secara resmi tentang kepulangan Thaksin. Yang pasti, Kementerian Kehakiman bertanggung jawab untuk menangani kasus Thaksin.

Menurut dia, kementerian akan menggunakan rencana penanganan buron yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu ketika Thaksin berencana pulang pada 10 Agustus. ’’Thaksin akan diperlakukan seperti tersangka biasa sekembalinya ke Thailand,’’ ujarnya seperti dikutip Thai PBS World.

Wissanu mengatakan bahwa Thaksin atau anggota keluarganya dapat mengajukan pengampunan kerajaan secara tertulis. Namun, kalau permohonan ditolak, dia harus menjalani hukuman setidaknya dua tahun penjara sebelum permohonan pengampunan kerajaan kedua dapat diajukan. 

Editor: Candra Kurnia Harinanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore