Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 03.20 WIB

Pemerintah Malaysia Resmi Larang Produk Swatch yang Dianggap Berbau LGBT, Nekat Memiliki Terancam Bui 3 Tahun

Jam Swatch Pride yang menjadi kontroversi di Malaysia.

JawaPos.com-Pemerintah Malaysia resmi melarang jam tangan dan aksesoris dari produk Swatch yang dipasarkan untuk merayakan hak kaum LGBTQ. Larangan keras itu resmi dikeluarkan pada Kamis (10/8). Larangan tersebut berlaku untuk semua produk Swatch yang memiliki unsur LGBTQ, termasuk jam tangan, kotak, dan barang lainnya.

Dillansir dari AP, larangan ini secara resmi dipublikasikan dalam Federal Gazette, yang membuatnya sah, sebagai bagian dari undang-undang percetakan yang mencakup distribusi dan kepemilikan, dengan alasan kekhawatiran bahwa produk-produk tersebut merusak moralitas bangsa.

"(Produk-produk Swatch) terkena Perintah Pelarangan karena merupakan publikasi yang merusak atau berpotensi merusak moralitas, kepentingan publik, dan kepentingan negara dengan mempromosikan, mendukung, dan memasyarakatkan gerakan LGBTQ+ yang tidak diterima oleh masyarakat umum di Malaysia," demikian pernyataan resmi dari pemerintah Negeri Jiran.

Terdapat peringatan bahwa siapa pun yang terbukti memiliki produk jam tangan asal Swiss yang sudah dilarang ini, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda 20.000 ringgit atau setara dengan Rp 66,3 juta.

Dilansir dari Reuters, homoseksualitas dianggap sebagai tindak pidana di Malaysia yang memiliki penduduk mayoritas muslim. Kelompok-kelompok hak asasi telah memperingatkan tentang meningkatnya intoleransi terhadap komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) di negara tersebut.

Pada Mei, Malaysia menyita jam tangan berwarna pelangi dari 'Pride collection' milik Swatch karena adanya akronim 'LGBTQ'. Sementara itu, Swatch telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah Malaysia atas penyitaan pada Mei, dengan alasan bahwa tindakan tersebut ilegal dan merusak reputasi mereka.

Hak-hak LGBTQ di Malaysia telah menjadi perhatian, setelah bulan lalu pemerintah menghentikan festival musik di ibu kota Kuala Lumpur. Tindakan tersebut diambil setelah vokalis band asal Inggris, The 1975, mencium bassist pria di atas panggung dan mengkritik undang-undang anti LGBTQ di Malaysia. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore