Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juli 2022 | 17.06 WIB

Sah, Pelaku Cyberbullying di Jepang Bakal Masuk Bui Satu Tahun

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Menghina seseorang secara online alias cyberbullying di Jepang dapat membuat pelakunya dijatuhi hukuman penjara satu tahun di bawah amandemen hukum pidana negara yang diberlakukan pada Kamis (30/6) pekan lalu. Hal ini menyusul kasus bunuh diri Hana Kimura, bintang reality show dan pegulat asal Jepang yang memutuskan mengakhiri hidupnya setelah ia di-bully oleh warganet.

Kimura bunuh diri pada Mei 2020 lalu sebagai akibat dari gelombang cyberbullying. Perundungan yang membuat Kimura akhirnya memutuskan bunuh diri itu dia terima setelah penampilannya di acara Netflix berjudul Terrace House.

Sebelum amandemen Undang-undang dari hukum pidana negara itu, hukuman karena melakukan penghinaan online adalah denda JPY 10.000 atau setara hanya Rp 1,1 jutaan saja dan kurang dari 30 hari penjara. Sekarang, undang-undang mengizinkan hukuman finansial hingga JPY 300.000 atau berkisar Rp 33 jutaan.

Implementasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Jepang untuk mengekang kegiatan cyberbullying setelah menghadapi kritik atas potensi implikasinya terhadap kebebasan berbicara.

Kendati baik buat ekosistem media sosial dan mencegah adanya potensi cyberbullying, amandemen aturan ini juga mengundang kontroversi. Banyak orang menilai ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa digunakan pemerintah yang berkuasa untuk mengekang kritik dari publik.

KUHP negara mendefinisikan penghinaan sebagai upaya untuk merendahkan seseorang tanpa merujuk fakta spesifik tentang mereka, pencemaran nama baik juga termasuk referensi ke ciri-ciri tertentu.

"Perlu ada pedoman yang membedakan apa yang memenuhi syarat sebagai penghinaan," Seiho Cho, seorang pengacara kriminal di Jepang, mengatakan kepada CNN.

"Saat ini, bahkan jika seseorang menyebut pemimpin Jepang idiot, maka mungkin di bawah undang-undang yang direvisi itu bisa digolongkan sebagai penghinaan," terangnya.
Area lampiran

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore