Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Januari 2022 | 19.01 WIB

Ferdinand Marcos Jr Digugat Aktivis, Pendukung: Pencalonan Jalan Terus

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Banding. Langkah itulah yang bakal diambil kelompok aktivis anti-Marcos yang dipimpin Fr. Christian Buenafe. Divisi kedua Komisi Pemilu (Comelec) telah menolak petisi yang mereka ajukan untuk membatalkan sertifikat pencalonan (COC) Ferdinand Marcos Jr sebagai kandidat presiden. Pemilu presiden Filipina bakal digelar 9 Mei mendatang.

Kelompok yang mengajukan petisi tersebut menyatakan bahwa Bongbong, panggilan Marcos Jr, tidak boleh berpolitik seumur hidup. Sebab, COC-nya mengandung representasi material yang salah. Termasuk pernyataan bahwa dia memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Padahal, dia pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi di Quezon pada Juli 1995 karena menggelapkan pajak pendapatan selama 1982–1985.

Senin (17/1), Comelec menyatakan, tidak ada alasan dan dasar yang jelas untuk membatalkan pencalonan Bongbong. Hal itu tidak bisa diterima penggugat begitu saja.

”Kami akan mengajukan mosi pertimbangan ulang ke divisi pertama Comelec,” ujar Theodore Te, penasihat hukum utama penggugat, seperti dikutip CNN. Jika masih ditolak, mereka akan banding lagi ke Mahkamah Agung.

Itu hanya salah satu upaya untuk membatalkan pencalonan anak mendiang diktator Ferdinand Marcos tersebut. Sejumlah gugatan berasal dari golongan yang trauma akan kepemimpinan Marcos. Presiden ke-10 Filipina itu memimpin dengan tangan besi dan berhasil digulingkan dalam Revolusi Kekuatan Rakyat pada 1986. Dia tewas di pengasingannya di Hawaii, Amerika Serikat.

Bongbong adalah sebagian dari upaya keluarga Marcos untuk berkuasa kembali. Meski reputasi keluarganya buruk, Bongbong berhasil membangun karier politik di tanah kelahirannya. Mulai tingkat daerah hingga nasional. Saat ini, dia adalah kandidat yang paling diunggulkan untuk menang pilpres.

Dalam berbagai jajak pendapat, posisi Bongbong jauh memimpin jika dibandingkan dengan kandidat lain seperti petinju Manny Pacquiao dan Wapres incumbent Leni Robredo. Presiden Rodrigo Duterte tak bisa mencalonkan diri lagi karena aturan di Filipina, jabatan kepala negara maksimal satu periode.

”Kami berterima kasih kepada Comelec karena menegakkan hak dan aturan setiap kandidat yang jujur seperti Bongbong Marcos untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik yang bebas dari segala bentuk pelecehan dan diskriminasi,” tegas Vic Rodriguez, pengacara Bongbong.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore