
Ilustrasi Pelecehan Seksual
JawaPos.com - Tangis kelegaan meledak setelah sidang panjang yang berjalan tujuh hari dengan para saksi yang mencapai 156 orang. Pada akhir sidang, Larry Nassar, dokter cabul yang tega mencabuli ratusan korban, dijatuhi hukuman sangat berat.
Hakim Rosemarie Aquilina menjatuhkan vonis 40 tahun hingga 175 tahun kepada mantan dokter tim nasional senam Olimpiade Amerika Serikat (AS) itu.
Tangis dan pelukan yang memenuhi Ingham County Circuit Court tersebut beralasan. Beban berat para penyintas selama sepuluh tahun itu akhirnya terlepas.
Adegan antiklimaks terjadi di depan adegan kelegaan tersebut. Di hadapan para saksi, Nassar mematung. Dia tetap diam seribu bahasa.
"Saya sudah menandatangani surat kematian Anda,’’ kata Aquilina kepada Nassar seperti dilansir CNN beberapa hari lalu.
Hakim perempuan itu juga menyatakan bahwa dokter 54 tahun tersebut tidak akan bisa menghirup udara bebas sampai ajal menjemputnya. Selama sepekan terakhir, Nassar lebih banyak menundukkan kepala saat para korban yang dijuluki Sister Survivors oleh Aquilina itu bersaksi.
Dia juga selalu menghindari kontak mata. Padahal, para saksi selalu mengarahkan pandangan mereka kepada Nassar saat menceritakan kejahatan yang dilakukannya terhadap mereka. Bahkan, ada juga yang menunjuk Nassar dengan jarinya sembari bersaksi.
Rabu (24/1), Aquilina memberikan kesempatan kepada Nassar untuk berbicara. Tepatnya, minta maaf kepada para korbannya. Ketika pria berkacamata tersebut berdiri di podium, ruangan kembali hening.
Semua mata tertuju kepada dokter yang tega mencabuli pasien-pasien di bawah umur itu. Nassar membelakangi para saksi. Dia berbicara menghadap Aquilina dengan dikawal dua petugas.
"Apa yang saya rasakan ini tak sebanding dengan penderitaan, trauma, dan sakit hati yang kalian alami. Tidak ada kata-kata yang tepat untuk mengungkapkan betapa besar dan dalamnya penyesalan saya atas semua yang telah terjadi," ungkap Nassar seperti dilansir Associated Press.
Seperti dilansir JPNN (Jawa Pos Grup), Saat mengungkapkan penyesalannya tersebut, suara bapak dua putri itu terdengar berat. Aquilina menilai penyesalan Nassar tersebut palsu.
Sebab, sebelum sidang vonis berlangsung, dia menerima surat dari terdakwa. Di situ, Nassar menuturkan bahwa semua tudingan yang diarahkan kepadanya palsu. Dia menyebut para saksi hanya mengarang cerita. Semua itu mereka lakukan demi ketenaran. "Neraka pun tidak akan semurka perempuan-perempuan yang merasa terhina," tulis Nassar.
Aquilina membacakan surat tersebut sebelum menjatuhkan vonis. Maka, saat dia mengganjar Nassar dengan hukuman berat dan menghapus peluangnya untuk mendapatkan keringanan hukuman, semua orang di dalam ruang sidang bertepuk-tangan.
Rabu itu, Nassar mengakui sepuluh dakwaan pelecehan seksual. Sebelumnya, dia dijatuhi hukuman 60 tahun penjara karena melanggar UU Pornografi Anak.
Sterling Riethman, salah seorang saksi, menjelaskan bahwa vonis berat untuk Nassar tersebut adalah buah dari perbuatannya. Perempuan 25 tahun itu menyebut terdakwa menerima karma.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022