
Bantuan kemanusiaan semakin dibutuhkan warga Gaza, Palestina. (Al-Jazeera).
JawaPos.com - Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya resmi mengeluarkan opini hukum yang menegaskan kewajiban Israel untuk membuka akses penuh terhadap bantuan kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat.
Putusan yang diumumkan pada Rabu (22/10) menjadi tamparan diplomatik baru bagi Tel Aviv, di tengah meningkatnya tekanan global atas krisis kemanusiaan yang terus memburuk.
Meskipun bersifat advisory alias tidak mengikat secara hukum, ICJ menyebut keputusan tersebut memiliki 'bobot hukum dan moral yang besar'.
Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, menegaskan bahwa Israel berkewajiban untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh PBB dan badan-badannya termasuk badan pengungsi Palestina UNRWA, yang belakangan dilarang Israel.
Larangan terhadap UNRWA muncul setelah Israel menuduh beberapa staf badan tersebut terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Namun, ICJ menegaskan bahwa Israel gagal membuktikan tuduhan itu.
“Pengadilan menolak argumen bahwa permintaan opini ini merupakan bentuk penyalahgunaan proses hukum internasional,” tegas Iwasawa dalam sidang di Den Haag mengutip France24.
Israel sendiri memilih tidak hadir dalam sidang. Seorang pejabatnya bahkan lebih dulu menyebut langkah ICJ sebagai penyalahgunaan hukum internasional, seraya menegaskan bahwa negaranya tidak akan bekerja sama dengan UNRWA.
Sementara itu, organisasi kemanusiaan berpacu dengan waktu untuk mengirim bantuan ke Gaza di tengah gencatan senjata rapuh yang disepakati awal bulan ini.
Jubir Program Pangan Dunia (WFP) untuk Timur Tengah, Abeer Etefa, mengatakan sejak gencatan senjata, 530 truk WFP telah menyalurkan lebih dari 6.700 ton makanan, cukup untuk memberi makan hampir setengah juta orang selama dua minggu.
Namun, Etefa mengingatkan bahwa volume bantuan harian masih jauh di bawah kebutuhan.
“Sekitar 750 ton per hari memang lebih banyak dibanding sebelum gencatan senjata, tetapi target kami adalah 2.000 ton per hari,” katanya.
Dalam putusannya, ICJ menegaskan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel berkewajiban menjamin kebutuhan dasar penduduk lokal, termasuk pasokan yang esensial bagi kelangsungan hidup mereka.
Lebih jauh lagi, pengadilan mengingatkan bahwa kelaparan tidak boleh digunakan sebagai metode peperangan, sebuah pernyataan yang secara tidak langsung menuding praktik blokade dan pembatasan Israel terhadap Gaza.
Permintaan opini hukum ini awalnya diajukan oleh Majelis Umum PBB, guna memperjelas tanggung jawab Israel terhadap lembaga-lembaga kemanusiaan yang selama ini dihalangi untuk menyalurkan bantuan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
