
Bantuan kemanusiaan semakin dibutuhkan warga Gaza, Palestina. (Al-Jazeera).
JawaPos.com - Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya resmi mengeluarkan opini hukum yang menegaskan kewajiban Israel untuk membuka akses penuh terhadap bantuan kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat.
Putusan yang diumumkan pada Rabu (22/10) menjadi tamparan diplomatik baru bagi Tel Aviv, di tengah meningkatnya tekanan global atas krisis kemanusiaan yang terus memburuk.
Meskipun bersifat advisory alias tidak mengikat secara hukum, ICJ menyebut keputusan tersebut memiliki 'bobot hukum dan moral yang besar'.
Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, menegaskan bahwa Israel berkewajiban untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh PBB dan badan-badannya termasuk badan pengungsi Palestina UNRWA, yang belakangan dilarang Israel.
Larangan terhadap UNRWA muncul setelah Israel menuduh beberapa staf badan tersebut terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Namun, ICJ menegaskan bahwa Israel gagal membuktikan tuduhan itu.
“Pengadilan menolak argumen bahwa permintaan opini ini merupakan bentuk penyalahgunaan proses hukum internasional,” tegas Iwasawa dalam sidang di Den Haag mengutip France24.
Israel sendiri memilih tidak hadir dalam sidang. Seorang pejabatnya bahkan lebih dulu menyebut langkah ICJ sebagai penyalahgunaan hukum internasional, seraya menegaskan bahwa negaranya tidak akan bekerja sama dengan UNRWA.
Sementara itu, organisasi kemanusiaan berpacu dengan waktu untuk mengirim bantuan ke Gaza di tengah gencatan senjata rapuh yang disepakati awal bulan ini.
Jubir Program Pangan Dunia (WFP) untuk Timur Tengah, Abeer Etefa, mengatakan sejak gencatan senjata, 530 truk WFP telah menyalurkan lebih dari 6.700 ton makanan, cukup untuk memberi makan hampir setengah juta orang selama dua minggu.
Namun, Etefa mengingatkan bahwa volume bantuan harian masih jauh di bawah kebutuhan.
“Sekitar 750 ton per hari memang lebih banyak dibanding sebelum gencatan senjata, tetapi target kami adalah 2.000 ton per hari,” katanya.
Dalam putusannya, ICJ menegaskan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel berkewajiban menjamin kebutuhan dasar penduduk lokal, termasuk pasokan yang esensial bagi kelangsungan hidup mereka.
Lebih jauh lagi, pengadilan mengingatkan bahwa kelaparan tidak boleh digunakan sebagai metode peperangan, sebuah pernyataan yang secara tidak langsung menuding praktik blokade dan pembatasan Israel terhadap Gaza.
Permintaan opini hukum ini awalnya diajukan oleh Majelis Umum PBB, guna memperjelas tanggung jawab Israel terhadap lembaga-lembaga kemanusiaan yang selama ini dihalangi untuk menyalurkan bantuan.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
