Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 September 2025 | 03.54 WIB

TikTok Bakal di Bawah Kendali AS, Trump Klaim untuk Lindungi Data Privasi Warga AS

 

ByteDance didesak Pemerintah AS untuk menjual sahamnya kepada investor AS apabila ingin tetap beroperasi di AS. (dok Demstate)

JawaPos.com – Gedung Putih mengumumkan, bahwa Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif (executive order) atau semacam Peraturan Presiden (Perpres) yang menguraikan rencana divestasi (pencabutan modal) ByteDance untuk aplikasi video pendek TikTok, Pada Kamis lalu (25/9/2025).

Dilansir dari laman resmi Gedung Putih AS, pihak Gedung Putih mengklaim dan memastikan Perpres yang diteken Trump tersebut akan melindungi data privasi pengguna TikTok di AS.

Sebab, TikTok akan dikendalikan oleh sekelompok investor AS. Adapun kesepakatan tersebut menyebutkan nilai valuasi TikTok sekitar USD 14 miliar atau setara Rp 234 triliun.

Trump juga menganggap Perpres itu menyelamatkan nasib bisnis ByteDance di AS. “Menyelamatkan TikTok sekaligus melindungi keamanan nasional,” tulis rilis dari Gedung Putih.

Karena, kata Trump, AS telah menunda pemblokiran TikTok sebanyak empat kali. Tepatnya, pada Februari, April, Juni, dan minggu lalu.

Namun, konsekuensi dari Perpres itu, ByteDance hanya akan memegang kurang dari 20 persen saham di TikTok AS untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing atau Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act, PAFACA pada 24 April 2024.

Selanjutnya, ketika sekelompok investor AS sebagai pemegang saham mayoritas TikTok, otomatis pengendalian aplikasi bisa diatur oleh pemerintah AS. Sementara, Trump menetapkan jangka waktu 120 hari untuk pelaksanaan divestasi TIkTok.

Setidaknya, ketika divestasi TikTok itu rampung, ada empat poin dalam Perpres itu yang bisa segera dilaksanakan.

Pertama, divestasi bakal mampu menghapus aplikasi TikTok dan aplikasi tertentu lainnya dari kendali musuh asing.

Karena nantinya, pemegang saham mayoritas aplikasi TikTok akan berbasis di Amerika Serikat dan kurang dari 20 persen kepemilik saham oleh perusahaan asal Tiongkok, ByteDance atas TikTok atau pihak AS menyebut sebagai entitas atau orang musuh asing.

Kedua, divestasi TikTok menempatkan pengoperasian algoritma dan kode, serta keputusan moderasi konten, di bawah kendali sekelompok investor di AS.

Ketiga, divestasi juga melarang penyimpanan data pengguna Amerika Serikat yang sensitif dengan cara menempatkan data tersebut di bawah kendali musuh asing dan mengharuskan data tersebut disimpan di cloud yang dijalankan oleh perusahaan Amerika.

Keempat, divestasi mencakup pemantauan intensif pembaruan perangkat lunak, algoritma, dan aliran data oleh mitra keamanan tepercaya Amerika Serikat, dan mengharuskan semua model rekomendasi, termasuk algoritm, yang menggunakan data pengguna Amerika Serikat untuk dilatih ulang dan dipantau oleh mitra keamanan tepercaya tersebut.

Sebelumnya dilansir dari Al Jazeera, berbagai sumber menyebut ada tiga investor AS yang sudah siap mengakuisisi TikTok. Di antaranya, Oracle, MGX, dan perusahaan ekuitas swasta Silver Lake. Setidaknya, ketiga investor AS itu mengambil sekitar 50 persen saham di TikTok AS.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore