
Kematian Zara Qairina Mahathir karena perundungan jadi sorotan nasional di Malaysia. (Istimewa).
JawaPos.com - Pengacara keluarga mendiang Zara Qairina Mahathir mendesak agar jaksa penuntut umum menggunakan pasal hukum yang lebih berat terhadap lima remaja yang didakwa terkait kasus perundungan yang menimpa siswi berusia 13 tahun itu.
Dilansir Utusan Malaysia, pengacara Hamid Ismail menilai tuduhan yang saat ini dikenakan, yakni Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur soal penggunaan kata-kata kasar, mengancam, atau menghina—terlalu ringan.
Ia menyarankan agar dakwaan dialihkan ke Pasal 507D(2), yang memberikan ancaman pidana lebih berat bila korban sampai kehilangan nyawa akibat provokasi.
“Temuan polisi jelas menunjukkan adanya unsur bullying sebelum tragedi yang menimpa Zara. Karena itu, kami berharap jaksa mempertimbangkan pasal yang lebih tegas agar pelaku dapat dijatuhi hukuman setimpal,” ujar Hamid mengutip via MalayMail.
Pasal 507D(2) memungkinkan vonis penjara hingga 10 tahun, denda, atau keduanya apabila korban bunuh diri akibat perundungan. Sementara itu, Pasal 507C(1) hanya mengatur hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda.
Sejauh ini, tim kuasa hukum keluarga Zara mengaku belum menerima informasi resmi mengenai identitas para tersangka.
Sebelumnya, Jaksa Agung Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar telah mengkonfirmasi bahwa lima remaja di bawah umur akan disidangkan di Mahkamah Juvenil Kota Kinabalu.
Namun demikian, para remaja yang didakwa terkait kematian Zara Qairina itu tidak disangkakan dengan pasal pembunuhan dan hanya perundungan saja.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa dakwaan atas kasus bullying tersebut tidak menghentikan penyelidikan polisi yang masih berjalan, termasuk proses inkues di pengadilan.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
