Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 20.28 WIB

Pengacara Keluarga Zara Qairina Minta Jaksa Gunakan Pasal Lebih Berat dalam Kasus Bullying

Kematian Zara Qairina Mahathir karena perundungan jadi sorotan nasional di Malaysia. (Istimewa). - Image

Kematian Zara Qairina Mahathir karena perundungan jadi sorotan nasional di Malaysia. (Istimewa).

JawaPos.com - Pengacara keluarga mendiang Zara Qairina Mahathir mendesak agar jaksa penuntut umum menggunakan pasal hukum yang lebih berat terhadap lima remaja yang didakwa terkait kasus perundungan yang menimpa siswi berusia 13 tahun itu.

Dilansir Utusan Malaysia, pengacara Hamid Ismail menilai tuduhan yang saat ini dikenakan, yakni Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur soal penggunaan kata-kata kasar, mengancam, atau menghina—terlalu ringan. 

Ia menyarankan agar dakwaan dialihkan ke Pasal 507D(2), yang memberikan ancaman pidana lebih berat bila korban sampai kehilangan nyawa akibat provokasi.

“Temuan polisi jelas menunjukkan adanya unsur bullying sebelum tragedi yang menimpa Zara. Karena itu, kami berharap jaksa mempertimbangkan pasal yang lebih tegas agar pelaku dapat dijatuhi hukuman setimpal,” ujar Hamid mengutip via MalayMail.

Pasal 507D(2) memungkinkan vonis penjara hingga 10 tahun, denda, atau keduanya apabila korban bunuh diri akibat perundungan. Sementara itu, Pasal 507C(1) hanya mengatur hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda.

Sejauh ini, tim kuasa hukum keluarga Zara mengaku belum menerima informasi resmi mengenai identitas para tersangka.

Sebelumnya, Jaksa Agung Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar telah mengkonfirmasi bahwa lima remaja di bawah umur akan disidangkan di Mahkamah Juvenil Kota Kinabalu. 

Namun demikian, para remaja yang didakwa terkait kematian Zara Qairina itu tidak disangkakan dengan pasal pembunuhan dan hanya perundungan saja.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa dakwaan atas kasus bullying tersebut tidak menghentikan penyelidikan polisi yang masih berjalan, termasuk proses inkues di pengadilan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore