
Kematian Zara Qairina Mahathir karena perundungan jadi sorotan nasional di Malaysia. (Istimewa).
JawaPos.com - Lima remaja yang diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap siswi kelas satu, Zara Qairina Mahathir, akan dihadapkan ke Mahkamah Juvana Kota Kinabalu, Sabah, pada Rabu (20/8).
Jaksa Agung Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar menjelaskan bahwa seluruh tersangka masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga mereka akan dijerat dengan Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Lima individu ini semuanya di bawah umur. Mereka akan didakwa pada Rabu di Mahkamah Juvana,” ujar Mohd Dusuki seperti dikutip Utusan Malaysia, Selasa (19/8).
Pasal 507C(1) KUHP mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan pelecehan, ancaman, atau tindakan yang menimbulkan keresahan, ketakutan, hingga kecemasan. Hal ini mencakup penggunaan kata-kata atau komunikasi yang bersifat mengancam, menghina, maupun melecehkan.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.
Keputusan mendakwa para remaja ini diambil setelah Jaksa Agung menerima hasil penyelidikan lengkap dari Polis Diraja Malaysia (PDRM). Pihak Kejaksaan juga menegaskan bahwa dakwaan ini tidak akan mengganggu jalannya proses inkues.
Sementara itu, Mahkamah Koroner Kota Kinabalu telah menetapkan 3 September sebagai hari pertama sidang inkues untuk menyelidiki penyebab kematian Zara. Sidang akan berlangsung selama 17 hari, dengan jadwal berlanjut pada 4, 8–12, 17–19, serta 22–30 September.
Hingga kini, tim penyidik telah merekam keterangan dari 195 saksi. Proses inkues dipimpin oleh Deputi Jaksa Penuntut Umum (DPP) Mohd Fairus Johari, bersama tiga jaksa lain: Dana Arabi Wazani, Afiq Agoes, dan Dacia Jane Romanus.
Di sisi lain, tim kuasa hukum ibu Zara, Noraidah Lamat, yang dipimpin Hamid Ismail, telah mengajukan permohonan untuk terlibat langsung dalam inkues.
Mereka meminta hak untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi serta memperoleh dokumen terkait demi memperkuat persiapan dan membantu koroner mengambil keputusan objektif.
Sebelumnya diberitakan, Zara Qairina, 13 tahun, ditemukan tidak sadarkan diri di sebuah saluran drainase dekat asrama SMKA Tun Datu Mustapha, Kota Kinabalu, pada 16 Juli lalu.
Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Queen Elizabeth I, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia pada 17 Juli 2024.
Kasus ini memicu keprihatinan luas masyarakat Malaysia, terutama karena menyangkut isu perundungan di sekolah serta perlindungan anak di bawah umur.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
