Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Juli 2025 | 23.23 WIB

Makanan Bertabur Semut Buat Restoran Berbintang Michelin di Seoul Ini Terjerat Masalah Hukum

Ilustrasi - Restoran mewah di Seoul terjerat hukum karena membuat semut sebagai menu. (Freepik) - Image

Ilustrasi - Restoran mewah di Seoul terjerat hukum karena membuat semut sebagai menu. (Freepik)

JawaPos.com - Sebuah restoran Michelin bintang dua di Seoul, Korea Selatan (Koresel), sedang diselidiki oleh kejaksaan, karena melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan Korea dengan menyajikan hidangan, yang diberi semut yang dapat dimakan.

Menurut Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan pada hari Kamis (10/7), pemilik restoran dan badan usaha tersebut telah dirujuk ke jaksa penuntut, karena menggunakan semut dalam persiapan makanan. Di mana praktik tersebut yang tidak diizinkan, berdasarkan peraturan keamanan pangan saat ini.

Restoran fine dining kelas atas yang terletak di distrik Gangnam ini, telah meraih popularitas berkat interpretasinya yang kreatif dan terinspirasi global terhadap masakan Korea.

Salah satu hidangan andalannya adalah hidangan serbat dengan semut yang bisa dimakan, yang menjadi viral di media sosial karena rasa asamnya yang unik.

Para pelanggan memuji hidangan tersebut, sebagian menggambarkan rasa yang lebih nikmat sebagai 'pengalaman yang lebih baik', sementara yang lain mengatakan mereka terkejut dengan betapa lezatnya hidangan tersebut.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Sanitasi Pangan Korea, penjualan makanan atau zat aditif yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan dilarang.

Pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun, atau denda hingga 50 juta won atau sekitar Rp588 juta.

Pedoman pemerintah hanya mengizinkan sepuluh spesies serangga, termasuk belalang, ulat hongkong, dan kepompong ulat sutra, untuk digunakan sebagai bahan makanan. Sedangkan semut tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Dikutip dari Korea Times, investigasi mengungkapkan bahwa restoran tersebut telah menjual hidangan, yang mengandung tiga hingga lima semut per piring sekitar 12.000 kali antara April 2021 dan Januari 2025.

Dari hidangan tersebut, restoran menghasilkan penjualan senilai sekitar 120 juta won atau sekitar Rp1,4 miliar. Semut-semut tersebut berasal dari Amerika Serikat dan Thailand.

Pemilik restoran mengatakan kepada para penyelidik, bahwa mereka tidak menyadari semut merupakan bahan yang dilarang dan menggambarkan, hidangan tersebut sebagai hidangan istimewa yang menonjolkan rasa asam alami semut.

Restoran tersebut bahkan memperkenalkan hidangan berbahan dasar semut tersebut di TV tanpa menyembunyikannya.

Beberapa kritikus menyebut regulasi tersebut terlalu kaku, dengan alasan bahwa larangan menyeluruh terhadap bahan-bahan yang tidak konvensional, akan menghambat inovasi kuliner.

Penuntut saat ini sedang meninjau kasus tersebut, dan akan menentukan tindakan selanjutnya setelah memverifikasi rincian praktik restoran tersebut. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore