
Ilustrasi - Restoran mewah di Seoul terjerat hukum karena membuat semut sebagai menu. (Freepik)
JawaPos.com - Sebuah restoran Michelin bintang dua di Seoul, Korea Selatan (Koresel), sedang diselidiki oleh kejaksaan, karena melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan Korea dengan menyajikan hidangan, yang diberi semut yang dapat dimakan.
Menurut Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan pada hari Kamis (10/7), pemilik restoran dan badan usaha tersebut telah dirujuk ke jaksa penuntut, karena menggunakan semut dalam persiapan makanan. Di mana praktik tersebut yang tidak diizinkan, berdasarkan peraturan keamanan pangan saat ini.
Restoran fine dining kelas atas yang terletak di distrik Gangnam ini, telah meraih popularitas berkat interpretasinya yang kreatif dan terinspirasi global terhadap masakan Korea.
Salah satu hidangan andalannya adalah hidangan serbat dengan semut yang bisa dimakan, yang menjadi viral di media sosial karena rasa asamnya yang unik.
Para pelanggan memuji hidangan tersebut, sebagian menggambarkan rasa yang lebih nikmat sebagai 'pengalaman yang lebih baik', sementara yang lain mengatakan mereka terkejut dengan betapa lezatnya hidangan tersebut.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Sanitasi Pangan Korea, penjualan makanan atau zat aditif yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan dilarang.
Pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun, atau denda hingga 50 juta won atau sekitar Rp588 juta.
Pedoman pemerintah hanya mengizinkan sepuluh spesies serangga, termasuk belalang, ulat hongkong, dan kepompong ulat sutra, untuk digunakan sebagai bahan makanan. Sedangkan semut tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Dikutip dari Korea Times, investigasi mengungkapkan bahwa restoran tersebut telah menjual hidangan, yang mengandung tiga hingga lima semut per piring sekitar 12.000 kali antara April 2021 dan Januari 2025.
Dari hidangan tersebut, restoran menghasilkan penjualan senilai sekitar 120 juta won atau sekitar Rp1,4 miliar. Semut-semut tersebut berasal dari Amerika Serikat dan Thailand.
Pemilik restoran mengatakan kepada para penyelidik, bahwa mereka tidak menyadari semut merupakan bahan yang dilarang dan menggambarkan, hidangan tersebut sebagai hidangan istimewa yang menonjolkan rasa asam alami semut.
Restoran tersebut bahkan memperkenalkan hidangan berbahan dasar semut tersebut di TV tanpa menyembunyikannya.
Beberapa kritikus menyebut regulasi tersebut terlalu kaku, dengan alasan bahwa larangan menyeluruh terhadap bahan-bahan yang tidak konvensional, akan menghambat inovasi kuliner.
Penuntut saat ini sedang meninjau kasus tersebut, dan akan menentukan tindakan selanjutnya setelah memverifikasi rincian praktik restoran tersebut. (*)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
