Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Juli 2025 | 00.34 WIB

Warga Indonesia Perlu Siap, Pajak Layanan Kesehatan Malaysia Naik untuk Pasien Asing

Ilustrasi tindakan operasi di rumah sakit. (Dok/Jawa Pos)

JawaPos.com-Fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) berobat ke luar negeri, terutama ke Malaysia, telah menjadi tren yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. 

Faktor seperti antrean panjang, mahalnya biaya rumah sakit swasta, serta persepsi tentang kualitas pelayanan kesehatan di dalam negeri, mendorong banyak pasien Indonesia mencari pengobatan di luar negeri. 

Malaysia menjadi salah satu tujuan favorit karena kedekatan geografis, kemudahan bahasa, dan harga layanan medis yang dinilai lebih terjangkau dengan kualitas bersaing.

Namun, mulai 1 Juli 2025, warga Indonesia yang ingin berobat ke negeri jiran perlu bersiap merogoh kocek lebih dalam. 

Sebab, pemerintah Malaysia secara resmi mulai memberlakukan perluasan tarif Pajak Penjualan dan Jasa (SST), termasuk untuk layanan kesehatan yang diberikan kepada warga negara asing.

Layanan medis swasta untuk pasien non-Malaysia akan dikenakan pajak sebesar 6 persen, sebagaimana dikutip dari The Star, Jumat (4/7).

Kementerian Keuangan Malaysia menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak dan memperkuat posisi fiskal negara. Langkah tersebut juga diklaim dapat meningkatkan kualitas jaring pengaman sosial tanpa membebani warga lokal.

Penerapan pajak ini mencakup berbagai layanan, antara lain pengobatan di rumah sakit swasta, pengobatan tradisional dan komplementer, serta terapi kesehatan seperti fisioterapi dan terapi wicara. 

Layanan ini hanya dikenai pajak jika disediakan oleh fasilitas kesehatan swasta yang terdaftar dan memiliki pendapatan tahunan lebih dari RM 1,5 juta.

Sementara itu, seperti dilansir The Edge Malaysia, layanan kesehatan milik pemerintah atau yang berada di bawah lembaga pendidikan seperti Universiti Teknologi Mara (UiTM) tetap bebas pajak. 

Warga Negara Malaysia pun dikecualikan dari pungutan ini, termasuk untuk layanan pengobatan tradisional Melayu, Tiongkok, India, Islam, homeopati, dan osteopati.

Kebijakan ini diposisikan sebagai bagian dari strategi Pemerintah Madani untuk melindungi warga lokal dari beban biaya tambahan di sektor kesehatan, sekaligus menyeimbangkan peran sektor swasta dalam mendukung fiskal nasional.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore