Ilustrasi tindakan operasi di rumah sakit. (Dok/Jawa Pos)
JawaPos.com-Fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) berobat ke luar negeri, terutama ke Malaysia, telah menjadi tren yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Jadwal Timnas Putri Indonesia vs Chinese Taipei: Laga Penentuan Tiket Piala Asia Wanita 2026
Faktor seperti antrean panjang, mahalnya biaya rumah sakit swasta, serta persepsi tentang kualitas pelayanan kesehatan di dalam negeri, mendorong banyak pasien Indonesia mencari pengobatan di luar negeri.
Malaysia menjadi salah satu tujuan favorit karena kedekatan geografis, kemudahan bahasa, dan harga layanan medis yang dinilai lebih terjangkau dengan kualitas bersaing.
Namun, mulai 1 Juli 2025, warga Indonesia yang ingin berobat ke negeri jiran perlu bersiap merogoh kocek lebih dalam.
Sebab, pemerintah Malaysia secara resmi mulai memberlakukan perluasan tarif Pajak Penjualan dan Jasa (SST), termasuk untuk layanan kesehatan yang diberikan kepada warga negara asing.
Layanan medis swasta untuk pasien non-Malaysia akan dikenakan pajak sebesar 6 persen, sebagaimana dikutip dari The Star, Jumat (4/7).
Kementerian Keuangan Malaysia menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak dan memperkuat posisi fiskal negara. Langkah tersebut juga diklaim dapat meningkatkan kualitas jaring pengaman sosial tanpa membebani warga lokal.
Penerapan pajak ini mencakup berbagai layanan, antara lain pengobatan di rumah sakit swasta, pengobatan tradisional dan komplementer, serta terapi kesehatan seperti fisioterapi dan terapi wicara.
Layanan ini hanya dikenai pajak jika disediakan oleh fasilitas kesehatan swasta yang terdaftar dan memiliki pendapatan tahunan lebih dari RM 1,5 juta.
Sementara itu, seperti dilansir The Edge Malaysia, layanan kesehatan milik pemerintah atau yang berada di bawah lembaga pendidikan seperti Universiti Teknologi Mara (UiTM) tetap bebas pajak.
Warga Negara Malaysia pun dikecualikan dari pungutan ini, termasuk untuk layanan pengobatan tradisional Melayu, Tiongkok, India, Islam, homeopati, dan osteopati.
Kebijakan ini diposisikan sebagai bagian dari strategi Pemerintah Madani untuk melindungi warga lokal dari beban biaya tambahan di sektor kesehatan, sekaligus menyeimbangkan peran sektor swasta dalam mendukung fiskal nasional.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
