
Paul Mackenzie Nthenge yang mengajarkan aliran sesat di Kenya telah ditangkap pihak kepolisian.
JawaPos.com – Ada jalan pintas menuju surga, yakni membuat diri sendiri kelaparan. Dogma aneh itulah yang diajarkan Paul Mackenzie Nthenge, pendeta sekte sesat Gereja Internasional Kabar Baik. Banyak pengikut Nthenge yang mengikuti ajaran tersebut. Imbasnya, mereka bertemu Tuhan lebih cepat alias meninggal dunia karena kelaparan itu.
Akibat kasus tersebut, Nthenge telah ditangkap. Petugas telah mendapatkan informasi ada kuburan yang berisi setidaknya 31 jenazah para pengikutnya di hutan Shakahola. Saat ini otoritas di Kenya tengah menggali kuburan massal itu. Area hutan seluas 325 hektare tersebut telah ditutup untuk operasi pencarian. Petugas juga melakukan penggalian di lokasi dekat kota pesisir Malindi.
Selama dua hari penggalian, polisi berhasil menemukan sebanyak 58 jenazah. Baik laki-laki maupun perempuan hingga anak-anak. Jumlah itu bisa terus bertambah. Sebab, versi Palang Merah Kenya, total ada 112 orang yang dilaporkan hilang karena mengikuti jalan sesat sekte tersebut. Polisi juga terus melacak para korban yang selamat.
Ketika menggerebek properti pendeta Nthenge di Malindi, polisi menemukan 15 orang dalam kondisi kurus kering, empat di antaranya kemudian meninggal. Salah satu anggota Haki Afrika Hussein Khalid mengungkapkan, ada anggota sekte yang ditemukan pihak berwenang dalam kondisi masih hidup. Namun, dia menolak untuk makan. Padahal, jelas-jelas tubuhnya kekurangan nutrisi. Haki Afrika merupakan kelompok HAM yang memberi tahu polisi tentang tindakan gereja tersebut.
”Saat dibawa ke sini, dia benar-benar menolak untuk diberi pertolongan pertama dan dia menutup mulutnya dengan rapat. Pada dasarnya, dia menolak untuk dibantu dan ingin melanjutkan puasanya sampai meninggal dunia,” ungkap Khalid seperti dikutip The Guardian.
Khalid yakin beberapa anggota gereja bersangkutan masih bersembunyi di hutan terdekat. Mereka mungkin tengah sekarat. Bahkan bisa meninggal sewaktu-waktu. Khalid meminta pemerintah mengirim pasukan tambahan untuk membantu pencarian sehingga mereka dapat ditemukan sebelum mati kelaparan.
Presiden Kenya William Ruto menegaskan, tindakan gereja sesat itu serupa dengan terorisme. Menurut dia, tempat yang layak untuk Nthenge adalah di dalam penjara, bukan sebagai pemimpin agama apa pun.
”Paul Mackenzie Nthenge berpura-pura dan bersikap sebagai pendeta. Padahal, sebenarnya dia adalah penjahat yang mengerikan,” cetus Ruto, Senin (24/4) seperti dikutip ABC News.
Ruto telah menginstruksikan lembaga penegak hukum menyelidiki secara menyeluruh masalah tersebut. Sebab, kasus itu kriminal yang tidak terkait dengan agama apa pun.
Sebelumnya Nthenge sudah ditangkap dua kali, yaitu pada 2019 dan Maret tahun ini dalam kasus kematian anak-anak akibat kelaparan. Dalam dua kasus tersebut, Nthenge dibebaskan dengan jaminan uang KES 100 ribu atau Rp 11 juta. Dua kasus itu masih diproses pengadilan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022