Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Februari 2024 | 14.30 WIB

Pria Amerika Mendapatkan Kewarganegaraan Korea Selatan, Setelah Menunggu 3 Tahun untuk Ikut Serta Wajib Militer

Seorang pria akhirnya mendapatkan kewarganegaraanya setelah menunggu 3 tahun./Sumber foto: Herald BD. - Image

Seorang pria akhirnya mendapatkan kewarganegaraanya setelah menunggu 3 tahun./Sumber foto: Herald BD.

JawaPos.com - Pengadilan Seoul, Korea Selatan baru-baru ini memutuskan bahwa seorang pria kelahiran Amerika Serikat, yang keadaannya tidak memungkinkan untuk mengikuti wajib militer diperbolehkan untuk mengantongi kewarganegaraan Korea Selatan.

Pengadilan Administratif Seoul memutuskan untuk mengabulkan permohonan kewarganegaraan seorang pria berusia 31 tahun, usai menggugat penolakan dari kantor Imigrasi Seoul pada tahun 2022. 
 
Sebelumnya, pria tersebut merupakan warga negara ganda Korea Selatan dan Amerika Serikat, dan pada tahun 2022, ia telah mengajukan janji tertulis untuk tidak menggunakan kewarganegaraan Amerika selama berada di negara tersebut.
 
Serta mengajukan permohonannya, berdasarkan klausul hukum yang mengizinkan mereka yang telah menyelesaikan tugas wajib militernya, untuk tetap memiliki kewarganegaraan ganda.
 
Pada tahun 2017, pria ini menerima perintah untuk bekerja sebagai petugas layanan sosial, suatu bentuk layanan alternatif bagi mereka yang tidak dapat bertugas di militer.
 
Namun ia tetap harus dalam keadaan siaga selama tiga tahun, karena jumlah personel yang terlalu banyak di lapangan,seperti yang dikutip dari Korea Herald, Rabu (14/2).
 
 
Dia kemudian dikategorikan sebagai anggota personil layanan tenaga kerja masa perang, pasukan cadangan yang diperlukan untuk bertugas dalam tugas-tugas non-pertempuran hanya selama masa perang berlangsung.
 
Namun pihak imigrasi menolak permohonan kewarganegaraannya, dengan alasan bahwa ia belum memenuhi kewajiban militernya karena belum pernah bertugas.
 
"Penggugat tidak dapat menjalani wajib militer karena alasan yang bukan merupakan tanggung jawabnya. Tidak ada alasan untuk meyakini bahwa niatnya adalah untuk menghindari tugasnya, berdasarkan fakta bahwa dia tidak pernah menghindari panggilan dari negara atau mencoba menunda pendaftarannya," kata pengadilan dalam putusannya. 
 
"Keputusan kantor Imigrasi Seoul akan menghukum penggugat atas masalah yang disebabkan oleh distribusi personel militer negara, dan dengan demikian tidak adil."
 
Meskipun kantor imigrasi mengatakan bahwa penggugat seharusnya secara aktif mencari distrik-distrik tidak memiliki petugas layanan sosial yang memadai, dimana ia dapat bekerja, namun pengadilan menolak klaimnya.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore