Ilustrasi: Vape, alternatif pengganti rokok yang diyakini lebih sehat dibandingkan tembakau konvensional. (Infinite Recovery)
JawaPos.com - Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) merilis pernyataan resmi tentang larangan vaping pada tanggal 19 Desember 2023.
Vaping adalah alat yang dibuat menyerupai rokok, tetapi berfungsi mengubah cairan menjadi uap yang dihisap oleh penggunanya. Dengan kata lain, vaping adalah bentuk rokok modern atau rokok elektrik.
Namun, ketimbang rokok konvensional, rokok elektrik ternyata justru lebih memberikan dampak buruk bagi tubuh. Karenanya, Singapura melayangkan larangan untuk mengonsumsinya dan dianggap barang ilegal.
Bahkan, larangan ini tidak hanya berlaku bagi warga Singapura saja, tetapi juga para wisatawan yang akan berkunjung ke sana.
"Para wisatawan yang memiliki e-vaporiser akan diperiksa di Jalur Merah di pos pemeriksaan. Petugas akan mengambil dan membuang e-vaporiser di tempat pembuangan sampah," bunyi pernyataan yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan Singapura di laman resminya.
Lebih lanjut, pihak Kementerian Kesehatan Singapura juga tidak menoleransi siapapun yang kedapatan mengonsumsi rokok elektrik.
Baca Juga: Pengguna Vape di Kalangan Remaja Meningkat, WHO Keluarkan Larangan Bagi Rokok Elektrik Beredar
"Siapapun yang kedapatan membawa alat penguap elektronik dan tidak melaporkan kepada petugas akan didenda berdasarkan undang-undang," tulis Kementerian Kesehatan Singapura.
Pelarangan rokok elektrik di Singapura diatur dalam Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan).
Bagi siapapun yang memiliki, menggunakan, dan membeli vaping akan dikenakan denda sebesar SGD2.000 (sekitar 23,5 juta rupiah).
Sedangkan, mengimpor, mendistribusikan, menjual, atau menawarkan produk vaping akan dikenakan denda sebesar SGD10.000 (sekitar 117 juta rupiah) hingga SGD20.000 (sekitar 234 juta rupiah). Atau bisa mendekam di penjara selama 6-12 bulan.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
