Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2023 | 02.21 WIB

Epic Games Menangkan Gugatan Monopoli Play Store atas Google

Epic Games selaku pengembang game Fortnite memenangkan gugatan ke Google pada Senin (11/12) atas tuduhan monopoli Play Store. - Image

Epic Games selaku pengembang game Fortnite memenangkan gugatan ke Google pada Senin (11/12) atas tuduhan monopoli Play Store.

JawaPos.com - Epic Games selaku pengembang game Fortnite, telah memenangkan pertarungan besar di pengadilan Amerika Serikat melawan Google pada Senin (11/12). Juri memutuskan bahwa raksasa mesin pencari tersebut menggunakan kekuatan monopoli ilegal melalui Play Store.

Epic menggugat Google dan Apple pada 2020. Epic menuduh raksasa teknologi tersebut menyalahgunakan kendali atas toko masing-masing perusahaan tersebut untuk menjual aplikasi dan konten digital di perangkat seluler.

Google dan Apple mengambil persentase dari seluruh transaksi keuangan di toko aplikasi mereka, sehingga memicu keluhan dari pengembang mengenai 'pajak' yang tidak adil yang dikenakan oleh perusahaan.

Kekalahan ini merupakan kemunduran yang jarang terjadi bagi raksasa teknologi di pengadilan Amerika Serikat, di mana hakim baru-baru ini memutuskan mendukung perusahaan teknologi besar atas tuduhan menjalankan monopoli ilegal atau menyalahgunakan kekuatan pasar mereka.

Juri dari San Francisco memutuskan untuk menentang Google, karena menemukan bahwa perusahaan tersebut telah memulai berbagai strategi ilegal untuk mempertahankan monopoli toko aplikasinya pada ponsel Android. "Kemenangan atas Google! Setelah empat minggu kesaksian pengadilan yang terperinci, juri California memutuskan bahwa monopoli Google Play dalam segala hal," kata CEO Epic, Tim Sweeney di X.

Kasus ini sekarang kembali ke hakim untuk memutuskan bagaimana memperbaiki kerugian yang ditemukan oleh juri, yang dapat memaksa sistem operasi Android dibuka ke toko aplikasi pesaing.

Google mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan kasus ini masih bisa berlarut-larut selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun.

"Kami akan terus mempertahankan model bisnis Android dan tetap berkomitmen terhadap pengguna, mitra, dan ekosistem Android yang lebih luas," kata Wilson White, wakil presiden Google untuk urusan pemerintahan dan kebijakan publik.

Ponsel yang menjalankan sistem operasi Android menguasai sekitar 70 persen pangsa pasar ponsel pintar dunia. Perusahaan ponsel pintar dapat memasang aplikasi Android secara gratis dengan syarat aplikasi Play Store tetap berada di beranda dan penawaran Google lainnya sudah terpasang sebelumnya.

Selama uji coba, diketahui bahwa Google bekerja secara agresif dengan cara lain untuk memastikan bahwa toko aplikasi Google Play adalah satu-satunya saluran untuk melakukan pembayaran ke aplikasi pihak ketiga seperti Fortnite dan game lainnya.

Sebagian besar pendapatan toko aplikasi berasal dari video game dan Epic Games telah lama berupaya agar pembayaran untuk game selulernya, seperti Fortnite, dilakukan di luar toko aplikasi Google atau Apple yang mengambil komisi sebesar 30 persen.

Epic sebagian besar kalah dalam kasus serupa melawan Apple, di mana hakim AS sebagian besar memenangkan pihak Apple selaku pengembang iPhone tersebut.

Apple dan Google sering berpendapat bahwa komisi toko aplikasi mereka sesuai dengan standar industri, dan mereka membayar untuk keuntungan seperti jangkauan, keamanan transaksi, dan pendeteksian malware.

Google juga berpendapat bahwa perjanjian dengan pembuat ponsel pintar membantu perangkat yang menjalankan Android lebih bersaing dengan iPhone milik Apple. Namun, uji coba tersebut mengungkap bahwa Google meraup pendapatan puluhan miliar dolar melalui toko aplikasi.

Untuk mempertahankan layanan terpadu bagi aplikasi, Google membayar sebagian pendapatannya kepada pembuat ponsel pintar sebagai imbalan agar Play Store tetap menjadi pintu gerbang eksklusif. Dalam persidangan, pengacara Epic menggambarkan strategi tersebut sebagai suap dan pemblokiran.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore