Para pejabat keamanan makanan Uttar Pradesh menggerebek mal Sahara untuk mencari produk bersertifikasi Halal. Sumber: India Today
JawaPos.com - Pihak berwenang di negara bagian Uttar Pradesh, India, yang merupakan negara bagian terpadat di India, telah melarang distribusi dan penjualan produk-produk bersertifikat Halal, termasuk produk susu, garmen dan obat-obatan, dengan alasan bahwa hal tersebut ilegal.
Dilansir JawaPos.com dari Reuters, produk roti, gula, minyak nabati dan produk lainnya yang diberi label 'bersertifikat Halal' oleh perusahaan yang memproduksinya akan dilarang untuk didistribusikan dan dijual, demikian pemberitahuan pemerintah negara bagian tersebut pada hari Sabtu (18/11) waktu setempat lalu.
"Sertifikasi halal untuk produk makanan adalah sebuah sistem paralel yang menciptakan kebingungan mengenai kualitas makanan," kata pemberitahuan tersebut.
Otoritas Keamanan dan Standar Makanan India (FSSAI) adalah badan tertinggi di negara ini yang bertanggung jawab untuk menentukan standar untuk sebagian besar produk makanan yang dijual di negara ini dan menentukan standar yang harus dipenuhi oleh produk makanan, demikian pemberitahuan tersebut.
Uttar Pradesh, yang dipimpin oleh biksu Hindu, Yogi Adityanath, yang berasal dari Partai Bharatiya Janata yang beraliran nasionalis yang diketuai Perdana Menteri Narendra Modi, adalah negara bagian terbesar dan terpadat di India.
Sebelumnya, Yogi Adityanath maupun pemerintahannya telah dituduh oleh para kritikus memiliki agenda yang memecah belah terhadap populasi Muslim yang cukup besar di negara bagian ini, yang secara konsisten mereka bantah.
"Agama seharusnya tidak dibawa ke dalam makanan. Ada banyak barang seperti pakaian, gula, dan lainnya yang diberi label halal, yang mana hal ini melanggar hukum," ujar juru bicara BJP negara bagian, Rakesh Tripathi, kepada Reuters, Senin (20/11) lalu.
Pemerintah juga memperingatkan tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar larangan tersebut. Namun, barang-barang dengan sertifikasi Halal yang diproduksi untuk ekspor dikecualikan dari larangan tersebut.
Sebelumnya polisi Uttar Pradesh mengajukan beberapa kasus terhadap beberapa perusahaan karena menjual produk 'bersertifikat Halal' dengan menggunakan dokumen palsu. Mereka menduga label itu diletakan untuk mendongkrak penjualan dengan mengeksploitasi agama.
Mereka melaporkan perusahaan sertifikasi halal di India seperti, Halal India Private Limited Chennai, Jamiat Ulama-i-Hind Halal Trust Delhi, Dewan Halal India Mumbai, Jamiat Ulama Maharashtra dan lainnya karena dugaan kasus eksploitasi sentimen keagamaan untuk mendongkrak penjualan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
