Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 November 2023 | 03.10 WIB

Negara Bagian Terpadat di India Melarang Beberapa Produk Bersertifikat Halal, Ada Apa?

Para pejabat keamanan makanan Uttar Pradesh menggerebek mal Sahara untuk mencari produk bersertifikasi Halal. Sumber: India Today

JawaPos.com - Pihak berwenang di negara bagian Uttar Pradesh, India, yang merupakan negara bagian terpadat di India, telah melarang distribusi dan penjualan produk-produk bersertifikat Halal, termasuk produk susu, garmen dan obat-obatan, dengan alasan bahwa hal tersebut ilegal.

Dilansir JawaPos.com dari Reuters, produk roti, gula, minyak nabati dan produk lainnya yang diberi label 'bersertifikat Halal' oleh perusahaan yang memproduksinya akan dilarang untuk didistribusikan dan dijual, demikian pemberitahuan pemerintah negara bagian tersebut pada hari Sabtu (18/11) waktu setempat lalu.

"Sertifikasi halal untuk produk makanan adalah sebuah sistem paralel yang menciptakan kebingungan mengenai kualitas makanan," kata pemberitahuan tersebut.

Otoritas Keamanan dan Standar Makanan India (FSSAI) adalah badan tertinggi di negara ini yang bertanggung jawab untuk menentukan standar untuk sebagian besar produk makanan yang dijual di negara ini dan menentukan standar yang harus dipenuhi oleh produk makanan, demikian pemberitahuan tersebut.

Uttar Pradesh, yang dipimpin oleh biksu Hindu, Yogi Adityanath, yang berasal dari Partai Bharatiya Janata yang beraliran nasionalis yang diketuai Perdana Menteri Narendra Modi, adalah negara bagian terbesar dan terpadat di India.

Sebelumnya, Yogi Adityanath maupun pemerintahannya telah dituduh oleh para kritikus memiliki agenda yang memecah belah terhadap populasi Muslim yang cukup besar di negara bagian ini, yang secara konsisten mereka bantah.

"Agama seharusnya tidak dibawa ke dalam makanan. Ada banyak barang seperti pakaian, gula, dan lainnya yang diberi label halal, yang mana hal ini melanggar hukum," ujar juru bicara BJP negara bagian, Rakesh Tripathi, kepada Reuters, Senin (20/11) lalu.

Pemerintah juga memperingatkan tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar larangan tersebut. Namun, barang-barang dengan sertifikasi Halal yang diproduksi untuk ekspor dikecualikan dari larangan tersebut.

Sebelumnya polisi Uttar Pradesh mengajukan beberapa kasus terhadap beberapa perusahaan karena menjual produk 'bersertifikat Halal' dengan menggunakan dokumen palsu. Mereka menduga label itu diletakan untuk mendongkrak penjualan dengan mengeksploitasi agama.

Mereka melaporkan perusahaan sertifikasi halal di India seperti, Halal India Private Limited Chennai, Jamiat Ulama-i-Hind Halal Trust Delhi, Dewan Halal India Mumbai, Jamiat Ulama Maharashtra dan lainnya karena dugaan kasus eksploitasi sentimen keagamaan untuk mendongkrak penjualan.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore