Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2023 | 16.53 WIB

Nggak Habis Pikir, Berikut 4 Hukum Aneh yang Ada di Belahan Dunia

ilustrasi hukum

JawaPos.com - Kita hidup di dunia dengan beragam budaya yang memiliki aturan yang berbeda-beda. Mulai dari opini tentang cara berpakaian, selera makanan atau musik.

Tampaknya keberagaman tersebut juga berlaku dalam pembuatan undang-undang, bahkan ada yang sampai menghasilkan aturan aneh.

Di planet bumi yang luas ini, konteks budaya yang unik sering kali menyebabkan keberagaman undang-undang.

Pada penerapannya, sebuah undang-undang tampak terlihat konyol dan membuat kita bertanya-tanya mengapa undang-undang tersebut diaplikasikan.

Dikutip dari The Lawyer Portal, JawaPos.com akan merangkum serangkaian aturan aneh yang ada di beberapa negara di belahan dunia.

1. Dilarang membiarkan ayam menyeberang jalan - Quitman, Georgia

Sejatinya undang-undang ini ada supaya pemilik selalu mengawasi ayamnya. Georgia selalu berusaha untuk menjamin keamanan dan kesucian ayam mereka. Karena, orang-orang di kota Gainesville, Georgia memakan ayam langsung menggunakan tangan kosong.

Undang-undang tersebut menggambarkan ayam sebagai kuliner lezat yang dikeramatkan oleh pemerintah kota. Itulah sebabnya ayam mendapat undang-undang keselamatan transportasi khusus.

Bagian II, Bab 8 secara khusus menuliskan: “Dinyatakan sebagai pelanggaran hukum bagi siapa pun yang memiliki atau mengendalikan ayam, bebek, angsa atau unggas peliharaan lainnya untuk membiarkan unggas tersebut berkeliaran di jalan-jalan atau gang-gang kota atau berada di atas jalan. tempat orang lain, tanpa persetujuan orang tersebut.”

2. Dilarang mengganti bola lampu kecuali dilakukan oleh teknisi listrik berlisensi - Victoria, Australia

Berdasarkan hukum Victoria, mengganti bola lampu tanpa izin yang sah adalah melanggar hukum. Mengganti sendiri lampu akan dikenakan denda sebesar 10 dolar Australia.

Namun, revisi Undang-Undang Keselamatan Ketenagalistrikan tahun 1998 memperbarui undang-undang ini.

Juru bicara ‘Energy Safe’ Victoria mengatakan bahwa, “Meskipun Undang-Undang Keselamatan Listrik melarang untuk melakukan pekerjaan kelistrikan jika anda tidak memiliki izin. Tetapi, mengganti bola lampu dan melepas steker dari stop kontak secara khusus dikecualikan.”

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore