
Pakar Hukum Humaniter Internasional Universitas Airlangga Dr Enny Narwati SH MH.
JawaPos.com–Pakar Hukum Humaniter Internasional (HHI) Universitas Airlangga (Unair) Dr Enny Narwati SH MH menyampaikan, hingga saat ini belum ada alasan pasti, mengenai motivasi Israel melakukan war crime di Gaza. Enny mengasumsikan kemungkinan hal itu dilakukan atas dasar kepentingan militer dan balasan atas serangan Hamas sebelumnya.
Enny menegaskan, serangan Israel termasuk melanggar HHI apabila menyerang gedung kepentingan penduduk sipil.
”Padahal dalam konflik bersenjata, ada beberapa prinsip dasar, termasuk military (militer), necessity (kebutuhan), distinction (perbedaan), humanity (kemanusiaan) dan proportionality (proporsional),” ujar Enny, dosen hukum Unair itu.
Kombatan dan sasaran militer adalah yang boleh diserang. Penduduk sipil dan objek sipil menjadi bagian pengecualian dari sasaran serangan.
Dia merujuk pada pasal 52 (1) Protokol Tambahan I Tahun 1977 yang mendefinisikan objek sipil adalah semua objek yang bukan sasaran militer. Dalam peperangan, kombatan memiliki hak istimewa. Misalnya, hak untuk menyerang dan diserang, hak atas status tawanan perang jika tertangkap pihak musuh, dan mereka tidak bersalah jika membunuh musuh.
Enny menjelaskan, penduduk sipil mendapatkan perlindungan secara internasional selama peperangan. Hal itu telah diatur dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan terhadap Penduduk Sipil.
Enny memaparkan, penggunaan senjata yang tidak dilarang oleh hukum dan mengacu pada humanity principle. Artinya, penggunaan senjata tidak boleh mengakibatkan unnecessary suffering ataupun superfluous injury.
”Penggunaan fosfor dalam medan perang telah diatur dalam konvensi penggunaan senjata kimia. Senjata hanya untuk kombatan dan sasaran militer saja. Tidak bersifat indiscriminate attack yang berpotensi mengenai penduduk sipil,” papar Enny.
Enny mengungkapkan hukum yang berlaku di masa damai berbeda dengan hukum yang berlaku pada masa peperangan. Oleh sebab itu, penggunaan senjata hanya boleh untuk kombatan dan sasaran militer.
”Penggunaan senjata yang bersifat serangan sembarangan itu tidak boleh. Sebab berpotensi mengenai penduduk sipil dan objek sipil juga,” tutur Enny.
Dia menjelaskan, cara untuk rekonsiliasi yakni melalui Ceasefire (gencatan senjata) walaupun tidak bersifat permanen.
”Jika terdapat kesepakatan gencatan senjata, harus ada pihak yang mengawasi dan mengawal pelaksanaannya. Mungkin bisa membentuk UN Peacekeeping pemeliharaan perdamaian oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Enny.
Berkaitan dengan sanksi, lanjut dia, hukum internasional telah menyediakan berbagai mekanisme. Salah satunya, Konvensi Jenewa 1949.
”Konvensi Jenewa 1949 mewajibkan negara untuk membuat peraturan perundang-undangan nasional untuk memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (HHI),” terang Enny.
”Saat ini juga terdapat International Criminal Court (ICC) yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan internasional,” tambah dia.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
