Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 November 2023 | 03.38 WIB

Pakar Unair Sebut Tindakan War Crime Israel Serang Warga Sipil, Langgar Hukum Humaniter Internasional

Pakar Hukum Humaniter Internasional Universitas Airlangga Dr Enny Narwati SH MH. - Image

Pakar Hukum Humaniter Internasional Universitas Airlangga Dr Enny Narwati SH MH.

JawaPos.com–Pakar Hukum Humaniter Internasional (HHI) Universitas Airlangga (Unair) Dr Enny Narwati SH MH menyampaikan, hingga saat ini belum ada alasan pasti, mengenai motivasi Israel melakukan war crime di Gaza. Enny mengasumsikan kemungkinan hal itu dilakukan atas dasar kepentingan militer dan balasan atas serangan Hamas sebelumnya. 

Enny menegaskan, serangan Israel termasuk melanggar HHI apabila menyerang gedung kepentingan penduduk sipil. 

”Padahal dalam konflik bersenjata, ada beberapa prinsip dasar, termasuk military (militer), necessity (kebutuhan), distinction (perbedaan), humanity (kemanusiaan) dan proportionality (proporsional),” ujar Enny, dosen hukum Unair itu.

Kombatan dan sasaran militer adalah yang boleh diserang. Penduduk sipil dan objek sipil menjadi bagian pengecualian dari sasaran serangan. 

Dia merujuk pada pasal 52 (1) Protokol Tambahan I Tahun 1977 yang mendefinisikan objek sipil adalah semua objek yang bukan sasaran militer. Dalam peperangan, kombatan memiliki hak istimewa. Misalnya, hak untuk menyerang dan diserang, hak atas status tawanan perang jika tertangkap pihak musuh, dan mereka tidak bersalah jika membunuh musuh.

Enny menjelaskan, penduduk sipil mendapatkan perlindungan secara internasional selama peperangan. Hal itu telah diatur dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan terhadap Penduduk Sipil.

Enny memaparkan, penggunaan senjata yang tidak dilarang oleh hukum dan mengacu pada humanity principle. Artinya, penggunaan senjata tidak boleh mengakibatkan unnecessary suffering ataupun superfluous injury

”Penggunaan fosfor dalam medan perang telah diatur dalam konvensi penggunaan senjata kimia.  Senjata hanya untuk kombatan dan sasaran militer saja. Tidak bersifat indiscriminate attack yang berpotensi mengenai penduduk sipil,” papar Enny. 

Enny mengungkapkan hukum yang berlaku di masa damai berbeda dengan hukum yang berlaku pada masa peperangan. Oleh sebab itu, penggunaan senjata hanya boleh untuk kombatan dan sasaran militer.

”Penggunaan senjata yang bersifat serangan sembarangan itu tidak boleh. Sebab berpotensi mengenai penduduk sipil dan objek sipil juga,” tutur Enny.

Dia menjelaskan, cara untuk rekonsiliasi yakni melalui Ceasefire (gencatan senjata) walaupun tidak bersifat permanen. 

”Jika terdapat kesepakatan gencatan senjata, harus ada pihak yang mengawasi dan mengawal pelaksanaannya. Mungkin bisa membentuk UN Peacekeeping pemeliharaan perdamaian oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Enny.

Berkaitan dengan sanksi, lanjut dia, hukum internasional telah menyediakan berbagai mekanisme. Salah satunya, Konvensi Jenewa 1949.

”Konvensi Jenewa 1949 mewajibkan negara untuk membuat peraturan perundang-undangan nasional untuk memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (HHI),” terang Enny. 

”Saat ini juga terdapat International Criminal Court (ICC) yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan internasional,” tambah dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore