Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Mei 2020 | 06.40 WIB

Tiongkok Pastikan UU Keamanan Nasional Diterapkan di Hongkong

Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi mengatakan Beijing terbuka untuk berdamai. (Time Magazine) - Image

Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi mengatakan Beijing terbuka untuk berdamai. (Time Magazine)

JawaPos.com - Hongkong kembali memanas setelah pro demokrasi turun ke jalan pada Minggu (24/5). Mereka menentang RUU Keamanan Nasional dari Tiongkok yang tengah diusulkan. RUU itu sendiri memang belum diterapkan karena baru akan diusulkan dan pada pekan ini akan dilakukan jejak pendapat.

Hanya saja, RUU tersebut sudah menuai kecaman, terutama dari prodemokrasi. RUU tersebut merupakan langkah lanjutan terkait unjuk rasa berbulan-bulan pada tahun lalu. Pro demokrasi jelas menilai RUU tersebut kontroversial karena bakal memberangus mereka.

Kendati menuai kecaman, Tiongkok memastikan bahwa RUU tersebut akan lolos dan kemudian ditetapkan menjadi UU dan diterapkan di Hongkong. Selain itu, Tiongkok mengatakan akan memberlakukan tanpa ada penundaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi pada Minggu (24/5) lalu. RUU tersebut akan mengatur beberapa hal perbuatan melawan hukum menyusul unjuk rasa tahun lalu. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah upaya memisahkan diri atau lepas dari Tiongkok yang artinya Hongkong menjadi negara merdeka. Kemudian tindakan yang merongrong otoritas pemerintah pusat. Aksi terorisme atau kekerasan terhadap masyarakat, dan campur tangan asing terhadap kondisi di Hongkong.

Wang Yi mengatakan bahwa UU yang saat ini masih RUU itu penting setelah protes di Hongkong tahun lalu yang dianggap sangat membahayakan keamanan nasional Tiongkok. "Sangat penting bahwa sistem hukum keamanan nasional Hongkong dan mekanisme penegakannya harus ditetapkan tanpa penundaan," kata Wang sebagaimana dilansir JawaPos com dari Channel News Asia (CNA), Selasa (26/5).

Wang menyampaikan bahwa kegiatan kekerasan dan teroris terus meningkat. Pasukan asing yang tidak disebutkan secara rinci juga diklaim telah secara ilegal mencampuri urusan Hongkong.

Sementara itu, pemimpin Hongkong, Carrie Lam mengatakan bahwa RUU itu diperlukan untuk melindungi keamanan nasional dan menghukum unsur-unsur politik yang kejam di Hongkong.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=D8jSgA6oArc

https://www.youtube.com/watch?v=7d5WddlAWRc

https://www.youtube.com/watch?v=P3UUT2J48Iw

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore