Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Agustus 2023 | 20.22 WIB

Jaksa Distrik Fulton Country Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Donald Trump

Donald Trump. (The Guardian)

JawaPos.com - Jaksa Distrik Fulton Country Fani Willis mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin (14/8). Dikutip dari USA Today, surat penangkapan itu terkait upaya Trump dan timnya yang dituduh menggagalkan pemilihan umum (pemilu) Amerika Serikat pada 2020 lalu.

Pengadilan juga menyatakan Trump dan 18 terdakwa yang terlibat kasus itu menyerahkan diri hingga 25 Agustus 2023 mendatang.

"Setelah dakwaan seperti proses normal dalam hukum Georgia, dewan juri mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi mereka yang didakwa," kata Willis.

Ia kemudian berujar, "Saya memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyerahkan diri secara sukarela selambat-lambatnya tengah hari pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023,"

Dewan juri yang berbasis di Atlanta mendakwa Trump dan 18 orang lain atas upaya membatalkan kekalahan Trump di pemilu 2020 silam.

Menurut surat dakwaan, Trump dan yang lain telah berkonspirasi untuk mengubah hasil pemilu secara tidak sah. Terdakwa lain yang disebutkan dalam dakwaan termasuk mantan kepala staf Gedung Putih Mark Meadows, pengacara Trump Rudy Giuliani dan John Eastman serta seorang pejabat Departemen Kehakiman era Trump, Jeffrey Clark.

Dikutip dari The Guardian, Pengadilan Fulton County mendakwa Trump dengan 13 dakwaan mencakup tuduhan pemerasan karena diduga berusaha mengubah hasil pemilu di Georgia secara tidak sah pada 2020 silam.

Selain itu, Trump juga didakwa dengan enam dakwaan konspirasi dengan beberapa orang lain soal pemilih palsu di Georgia. Tuduhan lain terkait dengan Trump dan pengacara John Eastman yakni diduga mengajukan dokumen palsu dalam kasus pengadilan federal di Georgia.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore