Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juli 2023 | 23.24 WIB

Mantan Karyawan Twitter Tuntut Elon Musk Bayar Pesangon Sebesar Rp 7 Triliun

Elon Musk (Reuters) - Image

Elon Musk (Reuters)

JawaPos.com – Intrik dengan Mark Zuckerberg belum berakhir, kini pemilik Twitter Elon Musk dihadapkan pada gugatan mantan karyawannya sendiri. Twitter digugat sebesar USD 500 juta atau setara dengan Rp 7 trilliun karena menolak membayar pesangon. Uang tersebut diduga pesangon yang dijanjikan oleh Elon kepada ribuan karyawan yang telah diberhentikan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Courtney McMilian yaitu mantan karyawan Twitter yang sempat menjadi kepala penghargaan dalam program tunjangan karyawan. Gugatan tersebut telah diajukan di Pengadilan Federal San Francisco.

McMilian mengklaim bahwa rencana pesangon yang dibuat oleh Twitter pada 2019 tidak direalisasikan. Pasalnnya, Twitter telah menjanjikan dua bulan gaji pokok ditambah satu minggu gaji untuk setiap tahun layanan penuh jika mereka diberhentikan.

Namun, faktanya Twitter hanya memberikan pesangon kepada karyawan yang di PHK paling lama satu bulan, dan banyak dari mereka yang tidak menerima apapun.

Diketahui, Twitter telah memberhentikan setengah karyawan sebagai tindakan pemotongan biaya setelah Musk mengakuisisi perusahaan pada bulan Oktober.

Twitter telah dituntut karena diduga gagal membayar pesangon, tetapi kasus tersebut melibatkan pelanggaran klaim kontrak dan bukan undang-undang tunjangan. Namun menurut laporan Reuters, perusahaan mengatakan telah membayar mantan karyawan secara penuh.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore