Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juli 2023 | 05.43 WIB

Kompetisi 'Perut Karung' di Tiongkok Dinilai Buang-Buang Makanan, Bisa Kena Denda Rp 20 Juta

Ilustrasi kompetisi makan yang juga disebut "perut karung". - Image

Ilustrasi kompetisi makan yang juga disebut "perut karung".

JawaPos.com – Maksud hati menarik lebih banyak pengunjung, apa daya yang berkunjung malah pengawas rumah makan. Alih-alih mendapatkan pelanggan, pemilik rumah makan di Kota Yibin, Provinsi Sichuan, Tiongkok, ini justru harus membayar denda. Pemerintah setempat menganggap rumah makan tersebut melanggar kebijakan soal buang-buang makanan.

Kompetisi ’’perut karung” itu sebenarnya diminati banyak orang. Para pengunjung yang bisa menghabiskan lebih dari 100 dumpling di rumah makan tersebut tidak akan dipungut biaya sepeser pun.

’’Kami langsung menginspeksi setelah mendengar kompetisi yang bertentangan dengan aturan antibuang-buang makanan tersebut,” terang jubir pemerintah setempat seperti dilansir The Cover.

Dalam kompetisi itu, kabarnya salah seorang kontestan menghabiskan 108 chaoshou atau wonton pedas. Tidak hanya banyak-banyakan, kecepatan makan juga menjadi salah satu kriteria untuk mendapatkan juara. Siapa yang paling banyak makan dalam waktu yang paling singkat, itulah pemenangnya.

Kompetisi yang disebarluaskan lewat media sosial itu sampai ke telinga pejabat State Administration for Market Regulation. Maka, datanglah mereka ke rumah makan yang oleh CNN dirahasiakan namanya itu. Mereka menyelidiki apakah ada unsur buang-buang makanan dalam kompetisi tersebut.

Tiongkok punya aturan ketat soal makanan. Sejarah mencatat kelaparan pada era 1950-an dan era 1960-an yang merenggut sekitar 45 juta nyawa. Sejak saat itu, Tiongkok menerapkan berbagai kebijakan yang bertujuan pada ketersediaan pangan. Salah satunya adalah larangan untuk membuang-buang makanan.

Presiden Xi Jinping menyebut tabiat buang-buang makanan sebagai sifat yang menyebalkan. Dia juga menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu pilar keamanan dan ketahanan nasional.

Berdasar aturan ketat soal buang-buang makanan yang mulai berlaku pada 2021 itu, rumah makan yang menghelat kompetisi ’’perut karet” tersebut bisa dikenai denda sampai CNY 10.000 atau sekitar Rp 20 juta. (hep/c6/hud)

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore